Perpanjang STNK Lewat ATM Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 02/02/2009, 02:54 WIB

KOTA, SENIN - Untuk memudahkan layanan membayar pajak bagi pemilik kendaraan bermotor,  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI bekerja sama dengan Mabes Polri dan Bank DKI menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Program ini akan diberlakukan efektif mulai Senin (2/2).

Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dispenda DKI Iwan Setiawandi mengatakan, dengan program baru ini diharapkan tidak ada lagi alasan masyarakat atau para wajib pajak (WP) tidak membayar PKB. Selain lebih mudah, para WP juga tidak akan dibebani biaya administrasi apa pun.

Untuk bukti pembayaran, setiap WP yang membayar melalui ATM harus menyimpan struk atau slip pembayaran tersebut. Selanjutnya, slip atau struk itu dapat ditukar di Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan bukti PKB atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru. "Jadi semakin efektif kan. Tidak perlu mengantre dua kali di loket atau kantor samsat," ujar Iwan seperti dikutip beritajakarta. com, Minggu (1/2).

Tujuan penyelenggaraan program ini antara lain untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB atau memperpanjang masa berlaku STNK, baik motor maupun mobil. "Ini program Mabes Polri bekerja sama dengan Dispenda DKI untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, layanan online ini baru dapat dinikmati nasabah Bank DKI karena baru bank ini yang telah bekerja sama dengan Dispenda DKI. Ke depan, Dispenda DKI akan memperluas jaringan kerja sama dengan perbankan lain.

"Saat ini yang memiliki basis database para wajib pajak di Dispenda DKI baru Bank DKI. Kalau perbankan lain akan menyelenggarakan program ini maka harus kerja sama dengan Dispenda DKI," ujarnya. Program ini akan dievaluasi setiap bulan untuk melihat efektivitasnya dalam memberi kemudahan dan kecepatan kepada WP.

Dispenda DKI akan berusaha menambah fasilitas sistem online ini sehingga para WP dapat memperoleh banyak pilihan ketika akan membayar pajak atau membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, pembayaran PKB atau BBNKB bisa dilakukan di kantor samsat yang terdapat di lima wilayah kota, di sejumlah mobil keliling yang lokasinya berpindah-pindah sesuai jadwal, di sejumlah gerai di mal, dan kini melalui ATM Bank DKI.

Dengan banyaknya cara untuk membayar PKB dan BBNKB itu maka jumlah penunggak pajak diharapkan semakin berkurang. Saat ini, dari 4,7 juta pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, jumlah yang menuggak pajak diperkirakan 1-5 persen.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Mukhayar RM mengatakan, layanan pembayaran pajak online tersebut sebaiknya tidak hanya melalui Bank DKI saja, tapi juga dikembangkan ke bank-bank lain. "Jadi semangat dalam memberikan pelayanan itu harus maksimal dan tuntas. Jangan  setengah- setengah. Kita juga harus tahu bahwa banyak wajib pajak yang bukan nasabah Bank DKI. Mereka juga harus dilayani dengan baik," ujarnya. (pro)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau