SEMARANG, SELASA - Menanggapi aduan KP2KKN mengenai biaya bank, General Manager PT PLN Wilayah Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Ari Agus Salim mengatakan, biaya bank yang tertera di rekening pembayaran listrik diberlakukan jika pelanggan membayarnya di bank. "Jika pelanggan membayarnya di loket-loket PLN maka tidak akan dikenai biaya bank," ujar Ari, Selasa (3/2).
Besaran biaya bank tersebut, lanjut Ari, ditentukan oleh bank yang bersangkutan dan dipergunakan untuk biaya administrasi. Besarannya tidak hanya Rp 1.600, tetapi tergantung dari kebijakan bank yang bersangkutan. "Ada yag menetapkan lebih mahal dan ada yang lebih murah," ucap Ari.
Biaya administrasi yang dikenakan oleh pihak bank terhadap pelanggan PLN yang membayar rekening listrik di bank, Ari mencontohkannya seperti layaknya biaya adminstrasi untuk anjungan tunai mandiri. "Jadi, PLN tidak berhak menentukan besaran biaya bank tersebut," ucapnya.
Terhitung mulai November 2008 ini, Ari mengakui, PLN mengubah sistem pembayaran rekening listrik secara bertahap, yang tadinya dilakukan di loket-loket resmi yang ditunjuk PLN kemudian mul ai dilakukan di lembaga perbankan baik milik swasta maupun pemerintah, di antaranya, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, dan Bank Central Asia. "Kebijakan ini sudah diterapkan pada PLN wilayah distribusi Jawa-Bali," ucapnya.
Terkait tidak adanya sosialisasi terhadap pelanggan, Ari menyangkal hal tersebut. Dia menyebutkan, publikasi di media massa, selebaran pamflet, poster, dan berbagai media luar ruang sebagai wadah untuk menyosialisasikannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang