Hak politik

Netralitas TNI Dipertanyakan

Kompas.com - 04/02/2009, 00:24 WIB

Wisnu Dewabrata

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencurigai adanya ”gerakan” di kalangan anak buahnya, terutama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, yang mencoba mengusung langkah ”asal bukan calon presiden (berinisial) S”, menjelang Pemilihan Umum 2009, tidak urung memicu berbagai kontroversi.

Sejumlah kalangan mencurigai lontaran pernyataan yang ”menggantung” dari Presiden Yudhoyono itu sebagai manuver politik, yang bertujuan ingin memosisikan kembali dirinya seolah-olah tengah kembali dizalimi. Siasat serupa diyakini berhasil mengantarkannya meraup perolehan suara signifikan dalam Pemilihan Presiden 2004.

Adapun sebagian kalangan lain menilai ”aneh bin ajaib” ketika seorang Presiden, yang dalam konstitusi diatur memiliki posisi sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau TNI, justru berkeluh kesah dan mengadu ke luar seolah kehilangan kendali atas angkatan perang yang dibawahinya sendiri.

Selain dinilai kontroversial, beberapa kalangan menganggap lontaran Presiden Yudhoyono itu dapat diterjemahkan sebagai hilangnya kepercayaan terhadap anak buahnya, terutama di kalangan militer. Padahal dalam banyak kesempatan, TNI, terutama melalui Panglima TNI, berkali-kali menyatakan komitmen mereka untuk netral.

Komitmen macam itu, bahkan, terakhir disampaikan baru-baru saja, berselang sehari sebelum Presiden Yudhoyono melontarkan tuduhan tersebut.

Seusai Rapat Pimpinan TNI, Rabu lalu di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso kembali menegaskan bahwa ia selalu berupaya menjaga netralitas TNI, terutama dalam momen Pemilu 2009.

Buku saku

Bahkan secara konkret, sejak jauh hari Markas Besar TNI telah membuat dan membagi-bagikan Buku Saku Netralitas TNI ke semua prajurit TNI. Buku itu berisi pedoman bagi netralitas TNI dalam pemilu mendatang dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

”Buku itu dibuat, pertimbangannya, karena sekarang dipastikan tidak ada satu pun prajurit TNI yang buta huruf. Semua bisa membaca. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi mereka (prajurit TNI) tidak tahu atau merasa belum pernah diperintah. Dengan begitu, tugas kami sebagai pimpinan, baik Panglima TNI sampai kepala staf, sudah selesai,” ujar Djoko.

Tidak hanya itu, Djoko mempersilakan semua pihak terus mengingatkan prajurit TNI agar netral, seperti pemuka agama mengingatkan umatnya agar tidak berbuat dosa. Jika sampai, setelah ada buku saku itu, masih ada pelanggaran terjadi, pelanggaran itu dilakukan oleh oknum. Bukan oleh TNI.

”Kalau ada pelanggaran, laporkan saja, jangan ragu-ragu. Saya berpengalaman menangani berbagai masalah, seperti di Yogyakarta atau Ambon. Modal saya itu cuma bersikap netral. Ibarat kereta api, TNI ini sudah ada relnya sendiri. Kami secara tegas sudah menyatakan netral. Percaya kepada kami,” ujar Djoko lagi.

Dalam kata pengantar di buku saku itu tertulis, salah satu keputusan penting reformasi internal TNI sejak tahun 1998 adalah telah ditinggalkannya doktrin masa lalu, Dwifungsi ABRI, yang berarti TNI tidak lagi terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Secara perundang-undangan, aturan tentang hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 2, yang menyebutkan ”Tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis”. Untuk bisa seperti itu, TNI harus netral dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

Pedoman tentang netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada diatur dalam Instruksi Panglima TNI Nomor Ins/1/VIII/2008, yang dikeluarkan Panglima TNI pada 28 Agustus 2008. Selain memuat pedoman tadi, buku saku juga memuat Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, dan Perintah Harian Panglima TNI.

Pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada itu terdiri dari tujuh poin, yang masing-masing diperinci lagi ke dalam beberapa butir ketentuan. Poin pertama menyebutkan, netralitas TNI berarti tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Poin kedua mengatur ketentuan harus mundur dari dinas aktif jika akan mengikuti pemilu atau pilkada, sesuai dengan ketentuan surat telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006, tertanggal 22 Agustus 2006. Adapun poin ketiga lebih berisi soal implementasi pelaksanaan netralitas tadi.

Dalam butir keempat, prajurit TNI juga tidak dibolehkan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu, serta bentuk kelengkapan kepanitiaan lain terkait pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Prajurit TNI juga tidak dibolehkan campur tangan menentukan dan menetapkan peserta pemilu, termasuk menjadi juru kampanye atau tim sukses.

Prajurit TNI juga tak diperbolehkan memobilisasi organisasi sosial, keagamaan, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu, tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih, atau campur tangan menentukan peserta pemilu perorangan.

Sementara itu, poin kelima berisi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan komandan atau kepala satuan dinas. Beberapa tugas seperti menyosialisasikan soal netralitas TNI pada setiap apel dan jam komandan. Tidak hanya itu, mereka juga wajib mengecek sejauh mana hal itu sudah dipahami prajurit.

Setiap komandan satuan juga wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarga anak buahnya di masyarakat untuk mencegah hal-hal yang melanggar. Jika terjadi kesalahan, komandan satuan yang bersangkutan harus memberi sanksi sesuai dengan ketentuan tersebut.

Setiap prajurit TNI juga diperintahkan untuk membatasi keberadaan mereka secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas, di lokasi kampanye. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai ada identitas peserta pemilu atau pilkada terpasang di lingkungan markas atau fasilitas TNI lainnya.

Bahkan, dalam urusan mencegah atau menangani bentrok fisik antarmassa atau perorangan peserta pemilu atau pilkada, di sekitar markas atau fasilitas TNI lain, prajurit TNI hanya dapat melakukannya dalam radius 100 meter dari markas atau fasilitas TNI itu, dan juga jika pada saat kejadian tidak ada aparat kepolisian.

Prajurit TNI juga tidak dibolehkan mengomentari, menilai, mendiskusikan, apalagi mengarahkan anggota keluarga dan lingkungannya untuk memilih kontestan mana pun peserta pemilu atau pilkada. Namun, jika terjadi sesuatu yang berpotensi mengganggu, menghambat, atau menggagalkan pemilu atau pilkada, prajurit TNI wajib melapor secara hierarkis.

Lebih lanjut dalam butir keenam dan ketujuh berisi penekanan kembali soal larangan bagi prajurit TNI selama penyelenggaraan proses pemilu dan pilkada, berikut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Membaca seluruh isi buku saku tersebut, ditambah dengan mengingat-ingat seluruh pernyataan pejabat Panglima TNI terkait komitmen institusi mereka untuk netral, boleh jadi terlalu berlebihan jika masih ada sikap mempertanyakan komitmen itu. Apalagi, jika hal itu datang dari panglima tertingginya sendiri.

Banyak kalangan menyayangkan hal seperti itu sampai terjadi. Reformasi internal di tubuh TNI adalah suatu keharusan dan bagian gerakan jarum jam sejarah, yang mustahil bisa diputar mundur kembali. Dengan kata lain, reformasi internal TNI adalah sebuah titik yang tak bisa dikembalikan (point of no return).

Secara terpisah, Selasa (3/2) di Jakarta, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengemukakan, seperti isu lain yang kerap disampaikan dalam sejumlah kesempatan pidato, isu ”asal bukan capres S” didapatkan Presiden Yudhoyono dari layanan pesan singkat (SMS). ”Biasalah, Presiden dapat SMS. Informasi yang masuk,” ujar Andi lagi.

Ditanya apakah dilontarkannya isu yang diyakini tidak benar itu sebagai indikasi kekhawatiran Presiden yang akan maju kembali dalam Pemilu 2009, Andi berujar, ”Ini posisi Presiden sebagai Kepala Negara yang juga merumuskan cetak biru reformasi TNI. Pantas kalau Presiden mengingatkan.” (INU)

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau