Pelanggaran Pemilu Capai 1.924 Kasus

Kompas.com - 09/02/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, SENIN — Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan suara terbanyak dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009, pada bulan Desember lalu telah membuat sebagian calon anggota legislatif (caleg), yang semula sudah percaya diri dengan sistem nomor urut, jadi kebakaran jenggot.

Setidaknya, hal ini membuat para calon anggota dewan tersebut memutar otak mengenai strategi marketing mereka.

Menurut salah seorang anggota Dewan di Komisi II, sejak saat itu sebagian daerah pemilihan (dapil) menjadi 'banjir' spanduk. Para caleg menjadi lebih gencar dalam 'memasarkan diri mereka' ke masyarakat. Pemasangan spanduk yang berlebihan ini memicu sejumlah caleg melakukan pelanggaran.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Senin (9/2) di Komisi II DPR RI, mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum, mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih hingga masa kampanye, per 4 Januari 2009 mencapai 1.924 kasus.

Angka ini terdiri dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 18 kasus pelanggaran kode etik, dan 127 pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Komisi II DPR RI, dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 1.629 kasus telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum, dan 1.367 di antaranya telah ditangani KPU. Sisanya tidak diteruskan atau diidentifikasi sebagai perkara yang kurang atau tidak lengkap.

Sementara itu, dari 18 kasus pelanggaran kode etik pemilihan umum, 11 di antaranya telah ditangani. Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, dari 127 pelanggaran, 118 di antaranya telah diteruskan ke penyidik Polri. Tiga di antaranya telah divonis oleh pengadilan.

"Kasus tersebut berkaitan dengan pencalonan yang melanggar ketentuan persyaratan calon, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, penyalahgunaan jabatan, serta money politics," ujar Nur Hidayat.

Menanggapi kritikan masyarakat yang menyatakan bahwa Bawaslu tebang pilih dalam menindak peserta pemilu yang melanggar aturan, secara berkelakar Nur Hidayat mengatakan, hal tersebut setidaknya menandakan bahwa mesin politik peserta pemilu berjalan.

"Di daerah, ada parpol yang tidak pernah melakukan pelanggaran sama sekali. Setelah kami selidiki, ternyata parpol tersebut tidak pernah berkampanye," ujar Nur Hidayat, yang mengundang tawa anggota dewan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau