MOJOKERTO, SELASA — Komplotan pengedar uang palsu yang terdiri atas tujuh orang tersangka dibekuk aparat Polres Mojokerto pada Senin (9/2) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan, Selasa (10/2), menyebutkan, dari para tersangka disita barang bukti uang sejumlah Rp 13.100.000.
"Barang bukti itu terdiri dalam pecahan uang Rp 100.000. Mereka kita tangkap mulai kemarin sampai tadi malam," kata Rofiq.
Ia menambahkan, para tersangka yang berasal dari Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto, itu ditangkap di sejumlah lokasi terpisah. "Ada yang kita tangkap di Gresik, perbatasan Sidoarjo (dengan Mojokerto), dan di Mojokerto," sebut Rofiq.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang