Waspadai Derek Liar di Jalan Tol dan Arteri

Kompas.com - 11/02/2009, 02:08 WIB

Jakarta, Kompas - Empat pelaku derek liar ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/2) siang. Saat ditangkap, keempat pelaku ini sedang memeras korbannya senilai Rp 130.000 dan sebuah telepon seluler.

Menurut Agus Mulyono, korban derek liar itu, mereka langsung merantai mobilnya dan mendereknya ke Jalan Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

”Waktu itu mobil saya mogok. Mereka langsung saja menderek mobil saya, tanpa saya bisa bilang apa pun. Lalu sesampai di Cawang, mereka minta upah derek Rp 600.000,” kata Agus.

Ketika Agus mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu, keempat pelaku dengan nada mengancam akhirnya meminta semua uang miliknya dan telepon seluler sebagai tambahan.

Keempat pelaku itu adalah Markus (33), warga Jatiwaringin, Jakarta Timur; Herlinus (35), warga Cililitan Besar, Jakarta Timur; Marthin (28), warga Cililitan Besar, Jakarta Timur; dan Binediktus (38), warga Bekasi.

Kini keempat pelaku itu dalam pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Timur. Namun, dalam pemeriksaan, mereka membantah telah memeras.

Bahkan, ketika Agus mengaku bahwa dia hanya memiliki uang Rp 140.000, para pelaku tetap mengambil uang tersebut sebanyak Rp 130.000. Sisanya sebanyak Rp 10.000 diberikan kepada Agus sebagai ongkos pulang.

”Telepon seluler itu bukan milik dia, tetapi milik Herlinus,” kata Markus, yang berperan sebagai sopir derek.

Langsung dirantai

Dalam pemeriksaan polisi, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot KWK 24 jurusan Rawamangun-Pangkalan Jati mengatakan, siang itu dia mendapat sewa ke Bekasi.

Sepulang dari Bekasi, ketika berada di Jalan Tol Cikampek, mobilnya tiba-tiba mogok. Dia mengaku tidak tahu penyebab mobilnya mogok.

”Belum sempat berpikir, tahu-tahu mobil derek itu datang dan langsung merantai mobil saya,” kata Agus yang dibayar sebesar Rp 100.000 untuk carter ke Bekasi.

Tanpa bisa berbuat apa-apa, Agus menyerahkan semua uang miliknya. Apalagi dia hanya sendirian, sedangkan mereka berempat dan bertubuh besar.

Menurut Kepala Unit Reserse Umum Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Supoyo, derek liar ini ditangkap ketika berlangsung transaksi pembayaran di depan Markas Kodam Jaya, Jalan Sutoyo.

Mobil derek bernomor B-9597-DY ini tidak dilengkapi tanda pengenal dan koperasi yang menaunginya. Kini mobil itu berada di Markas Polres Metro Jakarta Timur untuk dijadikan barang bukti.

Supoyo mengingatkan banyak derek liar berkeliaran, baik di jalan tol maupun di jalan arteri. ”Sebenarnya korban yang diperas oleh komplotan derek liar ini banyak, namun jarang ada yang melapor. Akibatnya, kami kesulitan menangkap mereka,” kata Supoyo.

Walaupun polisi telah menangkap derek liar ini, jika tidak ada pelapor, polisi tidak bisa menahannya karena tidak ada bukti. Keempat pelaku derek liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. ”Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Supoyo.(ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau