Jakarta, Kompas - Empat pelaku derek liar ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/2) siang. Saat ditangkap, keempat pelaku ini sedang memeras korbannya senilai Rp 130.000 dan sebuah telepon seluler.
Menurut Agus Mulyono, korban derek liar itu, mereka langsung merantai mobilnya dan mendereknya ke Jalan Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
”Waktu itu mobil saya mogok. Mereka langsung saja menderek mobil saya, tanpa saya bisa bilang apa pun. Lalu sesampai di Cawang, mereka minta upah derek Rp 600.000,” kata Agus.
Ketika Agus mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu, keempat pelaku dengan nada mengancam akhirnya meminta semua uang miliknya dan telepon seluler sebagai tambahan.
Keempat pelaku itu adalah Markus (33), warga Jatiwaringin, Jakarta Timur; Herlinus (35), warga Cililitan Besar, Jakarta Timur; Marthin (28), warga Cililitan Besar, Jakarta Timur; dan Binediktus (38), warga Bekasi.
Kini keempat pelaku itu dalam pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Timur. Namun, dalam pemeriksaan, mereka membantah telah memeras.
Bahkan, ketika Agus mengaku bahwa dia hanya memiliki uang Rp 140.000, para pelaku tetap mengambil uang tersebut sebanyak Rp 130.000. Sisanya sebanyak Rp 10.000 diberikan kepada Agus sebagai ongkos pulang.
”Telepon seluler itu bukan milik dia, tetapi milik Herlinus,” kata Markus, yang berperan sebagai sopir derek.
Langsung dirantai
Dalam pemeriksaan polisi, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot KWK 24 jurusan Rawamangun-Pangkalan Jati mengatakan, siang itu dia mendapat sewa ke Bekasi.
Sepulang dari Bekasi, ketika berada di Jalan Tol Cikampek, mobilnya tiba-tiba mogok. Dia mengaku tidak tahu penyebab mobilnya mogok.
”Belum sempat berpikir, tahu-tahu mobil derek itu datang dan langsung merantai mobil saya,” kata Agus yang dibayar sebesar Rp 100.000 untuk carter ke Bekasi.
Tanpa bisa berbuat apa-apa, Agus menyerahkan semua uang miliknya. Apalagi dia hanya sendirian, sedangkan mereka berempat dan bertubuh besar.
Menurut Kepala Unit Reserse Umum Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Supoyo, derek liar ini ditangkap ketika berlangsung transaksi pembayaran di depan Markas Kodam Jaya, Jalan Sutoyo.
Mobil derek bernomor B-9597-DY ini tidak dilengkapi tanda pengenal dan koperasi yang menaunginya. Kini mobil itu berada di Markas Polres Metro Jakarta Timur untuk dijadikan barang bukti.
Supoyo mengingatkan banyak derek liar berkeliaran, baik di jalan tol maupun di jalan arteri. ”Sebenarnya korban yang diperas oleh komplotan derek liar ini banyak, namun jarang ada yang melapor. Akibatnya, kami kesulitan menangkap mereka,” kata Supoyo.
Walaupun polisi telah menangkap derek liar ini, jika tidak ada pelapor, polisi tidak bisa menahannya karena tidak ada bukti. Keempat pelaku derek liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan. ”Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Supoyo.(ARN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang