Pertaruhan Kesejahteraan Guru

Kompas.com - 13/02/2009, 09:37 WIB

Oleh Palupi Panca Astuti

"Gaji guru minimum Rp 2 juta!” Tulisan tersebut tertera dalam iklan kampanye sebuah partai politik di media cetak nasional. Kesejahteraan guru kini menjadi sebuah komoditas kampanye yang banyak dipakai oleh elite ataupun parpol untuk menaikkan popularitas.

Semakin besarnya perhatian kepada guru tak lepas dari perubahan kebijakan pemerintah setelah munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Upaya menyetarakan profesi guru dengan profesi lain ditempuh dengan menaikkan besaran gaji guru sehingga total pendapatan seorang guru bisa di atas kebutuhan hidup minimum keluarga.

Gaji seorang guru PNS yang sudah menerima tambahan tunjangan saat ini bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta sebulannya, jauh lebih besar daripada penerimaan sebelumnya. Sayang kebijakan ini menjadi terasa cenderung diskriminatif. Komitmen meningkatkan kesejahteraan guru memicu keraguan mengingat ada kelompok guru yang berbeda status.

Kebijakan pemerintah menaikkan gaji guru pada tahun anggaran 2009 itu ditujukan hanya untuk guru PNS. Adapun guru berstatus non-PNS alias honorer dan guru swasta masih cukup banyak. Lebih-lebih guru swasta yang penghasilannya masih sangat bergantung pada lembaga yang mengangkat.

Pengabdian

Hingga tahun ajaran 2006/2007 hampir separuh (44 persen) guru yang ada di Indonesia merupakan guru non-PNS. Mereka yang berjumlah lebih kurang 1,2 juta orang ini bekerja baik di sekolah negeri maupun swasta. Dibandingkan kebijakan penerimaan guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan, gaji guru non-PNS, baik guru honorer maupun guru bantu, bisa-bisa hanya sepersepuluhnya saja.

Ambil contoh Ety (37), seorang guru honorer swasta di sebuah TK swasta di Jakarta. Pengabdiannya selama lima tahun mengajar anak usia dini hanya dihargai sekitar Rp 350.000 sebulan. ”Harus banyak sabar jadi guru swasta sekarang ini. Meski gaji enggak seberapa, anak didik tetap prioritas utama,” kata Ety.

Satu-satunya harapan untuk memperbaiki kesejahteraan guru seperti Ety adalah meningkatkan kualifikasi akademis hingga sarjana. Ijazah diploma tiga yang sekarang dipegang tak bisa lagi mengantar guru setingkat lulusan PGTKA seperti dia mendapat penghargaan lebih layak dari segi penghasilan.

Di daerah-daerah pedalaman luar Jawa saat ini masih banyak guru honorer yang bergaji Rp 100.000 setiap bulan. Jelas, jumlah itu hanya menggambarkan stempel ”legalitas” sebagai guru saja. Untuk menambah penghasilan, usaha lain harus dilakukan, mulai dari mengajar les, berdagang hingga mengojek.

Sistem penggajian guru yang dirasa kurang adil kerap menimbulkan rasa iri pada guru lain yang tidak menerimanya. Padahal, peningkatan gaji diharapkan mampu menyejahterakan kehidupan para pendidik. Jika guru hidup nyaman dengan penghasilannya, diharapkan semangat untuk memberikan yang terbaik dalam tugas mendidik bisa dilakukan.

Sertifikasi

Di beberapa wilayah masih banyak guru yang hanya tamatan SD atau SMP dan tidak menguasai ilmu yang dia ajarkan. Melalui program sertifikasi, pemerintah berupaya menghapus keadaan ini secara bertahap.

Sebagai kompensasi untuk guru profesional, yang dibuktikan melalui sertifikat itu, pemerintah memberikan tunjangan satu kali gaji pokok. Kali ini kebijakan itu ditujukan tidak hanya kepada guru PNS, tetapi juga guru non-PNS dan swasta.

Program sertifikasi guru menerapkan sistem kuota per tahun. Target kuota itu berjumlah besar di awal dan lama-kelamaan semakin sedikit, seiring bertambahnya jumlah guru yang sudah tersertifikasi. Pada tahun 2015 ditargetkan seluruh guru yang berjumlah sekitar 2,7 juta orang sudah tersertifikasi.

Niat mulia, lagi-lagi tersandung dalam aksi konkretnya. Kuota yang sudah ditetapkan tidak semuanya terisi (kuota uji sertifikasi setiap tahun tercatat berkisar 200.000 guru). Guru yang sudah lulus belum serta-merta bisa menikmati tunjangan profesi yang dijanjikan.

Guru yang tak sejahtera pada akhirnya mengganggu profesionalitas dan kreativitasnya mencerdaskan siswa. Kualitas pendidikan anak bangsa pun menjadi taruhan. (Litbang Kompas)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau