KPU Mungkin Merevisi DPT

Kompas.com - 13/02/2009, 10:03 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum menyiratkan akan merevisi daftar pemilih tetap. KPU berkeyakinan bahwa perubahan DPT tidak akan berpengaruh terhadap pencetakan surat suara.

Anggota KPU, Abdul Azis, Kamis (12/2) di Jakarta, menegaskan bahwa penambahan logistik surat suara terkait dengan perubahan DPT bisa dilakukan.

Hal itu karena dalam adendum kontrak dengan rekanan, ada klausul yang menyebutkan kemungkinan penambahan logistik sampai 10 persen.

”Secara teknis, penambahan logistik surat suara tidak ada masalah bila DPT diubah,” ujarnya.

Seperti diberitakan, terjadi perubahan pada jumlah pemilih yang sudah ditetapkan KPU pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/SK/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Januari 2009 tentang Badan Pelaksana dan Daftar Pemilih Tetap yang mencakup 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota, jumlah pemilih 171.068.667 orang. Adapun data terbaru KPU menyebutkan jumlah pemilih 169.688.741.

Azis mengatakan, penambahan pemilih bisa menjadi masalah apabila hanya terjadi di suatu kabupaten. Hal itu akan berimbas pada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) serta kelengkapan TPS, seperti bilik suara, kotak suara, dan personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebaliknya, apabila penambahan DPT tersebar merata di beberapa kabupaten/kota, logistik yang ditambahkan hanya surat suara.

”Kalau jumlah pemilih yang ditetapkan berlebihan, seperti di Yahukimo, pencetakan surat suara tinggal dihentikan. Kalau jumlah DPT bisa diubah secara lokal, jumlah surat suara yang dicetak akan disesuaikan,” tutur Azis.

Senada dengan Azis, Wakil Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU Boradi, di Jakarta, menyatakan bahwa ketidakpastian jumlah pemilih yang memengaruhi kepastian jumlah surat suara yang harus dicetak itu hanya terjadi di beberapa daerah saja, seperti di Yahukimo (Papua) dan Sarolangun (Jambi).

KPU memang belum secara tegas memutuskan untuk merevisi DPT. Namun, anggota KPU, Andi Nurpati, menyiratkan kemungkinan untuk mengakomodasi masukan itu.

Tak sederhana

Mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, DI Yogyakarta), mengatakan, DPT semestinya tidak berubah lagi sejak ditetapkan oleh KPU. Keruwetan soal DPT dan juga kebimbangan KPU, lanjutnya, muncul antara lain karena faktor transisi di internal KPU daerah yang penyelenggaraan pemilihan kepala daerahnya berimpitan dengan tahapan penetapan DPT oleh KPU.

Namun, Agus juga mengatakan, keruwetan tersebut dipicu ketidaktegasan sikap KPU pusat. Semestinya KPU menentukan batas yang tegas DPT, yaitu sejak penetapannya. ”Juga tidak membuat kebijakan atau pernyataan yang membingungkan masyarakat,” ujar Agus.

Secara terpisah, mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V), menyebutkan bahwa perubahan DPT akan menimbulkan komplikasi tak sederhana. Perlu perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 terlebih dulu sebagai payung hukum.

Secara substansi, perubahan tersebut berisiko bermasalah menyangkut batasan tentang calon pemilih yang bisa disisipkan ke DPR.

KPU disulitkan dengan klasifikasi pemilih yang bisa dimasukkan ke DPT, antara yang diakibatkan oleh kelalaian penyelenggara dan yang baru memiliki hak pilih belakangan.

Saifullah juga menyebutkan, akan ada masalah jika perubahan yang diterima hanya untuk beberapa daerah di Papua.

Masalah teknis mungkin tidak signifikan, tetapi bisa muncul efek politik. Kalau perubahan ditoleransi, potensial muncul tuntutan dari kelompok masyarakat lain yang merasa belum terdaftar.

”Itu semakin menegaskan adanya ketidakpastian dalam penerapan aturan,” kata Saifullah.

Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) DPR Jamaluddin Karim mempertanyakan langkah KPU yang berencana menyelesaikan perbedaan jumlah pemilih secara lokal.

Jamaluddin mempertanyakan potensi pelanggaran UU No 10/2008 jika meneruskan rencana penyelesaian secara lokal tersebut.

Ketentuan UU No 10/2008 memungkinkan Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya mengawasi penyusunan daftar pemilih, menyampaikannya ke KPU dan kemudian KPU wajib menindaklanjutinya. (INA/MZW/DIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau