JAKARTA, SENIN — Definisi tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia dinilai masih sempit. Definisi TPK saat ini hanya terkait dengan perbuatan suap yang berkaitan dengan pejabat publik Republik Indonesia.
Padahal, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi milik PBB, UNCAC, menyebutkan tentang TPK yang sudah berpindah tangan, penyuapan pejabat publik asing dan pejabat internasional, serta penyuapan di sektor swasta.
"Hal tersebut terdapat pada Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 21 UNCAC," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin, dalam diskusi "Suap Keharusan Bagi Pengusaha?" di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (16/2).
Pada Pasal 15 UNCAC menyebutkan tentang penyuapan pejabat publik. Hal ini, lanjut Jasin, memang sudah banyak ter-cover oleh UU RI. Kecuali, definisi sempit TPK suap, pejabat publik yang meminta suap atau sebelum suap itu sendiri sudah berpindah tangan.
Sementara Pasal 16 UNCAC mengatur tentang penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Hal tersebut, kata dia, belum ter-cover UU RI karena definisi TPK masih terkait perbuatan suap yang berkaitan dengan pejabat publik.
"Pasal 21 UNCAC tentang penyuapan di sektor swasta. Ini belum ter-cover. Mungkin hal itu bisa dimasukkan dalam UU Pemberantasan Korupsi yang baru," tutur Jasin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang