Tetangga Diduga Ingin Kuasai Dukun Cilik Ponari

Kompas.com - 16/02/2009, 12:37 WIB

JOMBANG, SENIN — Hingga berita ini disusun, Mukaromah, ibu dukun cilik Ponari, masih diperiksa di Polres Jombang, terkait terjadinya penganiayaan atas Khomsin ayah Ponari.

Dukun cilik Ponari (9) ternyata menjadi rebutan keluarga, yang berujung dugaan penganiayaan. Akibatnya, ayah kandung Ponari, Khomsin (42), harus dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Nur Wachid, Kabupaten Jombang, Sabtu (14/2).

Warga Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang, itu syok berat setelah dianiaya keluarga Dawuk (35), kerabatnya. Dawuk adalah perempuan yang rumahnya dijadikan tempat menginap Ponari sejak laris manis sebagai dukun cilik.

Perselisihan antara Khomsin dan Dawuk mengemuka setelah Khomsin bermaksud membawa pulang Ponari ke rumah sendiri. Pasalnya, Khomsin merasa tidak tega melihat sang anak terus dipaksa bekerja melayani ribuan pasien.

Khomsin kini dirawat di Ruang Bougenville I RSI Nurwachid. Saat ditemui di ruang perawatannya, Khomsin tampak  lemah. Kendati begitu dia tetap berupaya menceritakan peristiwa yang memaksa dirinya terbaring di rumah sakit.

"Saya hanya ingin membawa Ponari balik ke rumah saya, namun mereka (keluarga Dawuk) tidak memperbolehkan," ujar Khomsin lirih.

Dia menjelaskan, sejak 'kesaktian' Ponari menyedot ribuan pasien, murid kelas III SDN Balongsari ini—bersama ibunya, Mukharomah—memang tinggal di rumah Dawuk. Sebab, baik rumah dan halaman rumah milik Khomsin terlalu sempit sehingga kurang memberikan kenyamanan bagi Ponari maupun pasien saat proses pengobatan.


Tidak gratis

Menurut Khomsin, selama tinggal di rumah Dawuk, Ponari dan Mukharomah tidak menumpang gratis. Mereka membayar biaya makan sekitar Rp 200.000 setiap hari, yang diambil dari kotak amal yang diperoleh Ponari dari hasil mengobati para pasien. Belum lagi sejumlah uang yang harus diberikan dengan berbagai alasan.

"Anak saya itu tiap hari dipaksa bekerja. Pagi-pagi sekali—meski masih mengantuk—Ponari sudah dibangunkan dan disuruh bekerja. Saya tidak tega. Makanya saya dan istri sepakat membawa Ponari kembali ke rumah sendiri,” tutur Khomsin.

Ternyata, saat Khomsin hendak mengambil Ponari, Jumat (13/2), keluarga Dawuk ngotot melarang. Maka, perang mulut pun terjadi, dan berakhir dengan penganiayaan terhadap diri Khomsin oleh Dawuk dan keluarga. Beberapa bagian tubuh Khosim pun kena pukulan.

Merasa terdesak, Khomsin lari menyelamatkan diri ke rumah Adi Cahyono, yang sekaligus juga rumah Kepala Desa Balongsari, Nila Cahyani. Adi Cahyono (27) adalah adik kandung Nila Cahyani.

Diantar oleh kades dan beberapa tetangga yang prihatin dengan nasib tersebut, Khomsin melapor ke Mapolsek Megaluh, Jumat (13/2) malam. Kini kasus tersebut masih ditangani polisi.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Khosim, ketika dimintai konfirmasi mengakui adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap Khomsin. "Jika terbukti, terlapor akan kami kenai pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 352 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegas Khosim, Sabtu (14/2) sore.

Terkait dugaan eksploitasi terhadap Ponari, Khosim mengaku akan mendalami. Dia mengatakan, jika korban dan sejumlah saksi lain menguatkan, maka tidak tertutup kemungkinan Pasal UU tentang Perlindungan Anak juga akan diterapkan dalam kasus ini. (sutono)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau