YOGYAKARTA, RABU — Lembaga survei atau jajak pendapat yang akan melakukan jajak pendapat tentang pemilu, penghitungan cepat hasil pemilu, serta pemantauan pemilu di Provinsi DI Yogyakarta diwajibkan mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY dan melapor kepada KPU kabupaten/kota. Ini untuk mengindari lembaga survei berkerja secara liar sekaligus untuk menghindari manipulasi.
"Lembaga survei tidak bisa kami larang. Daripada liar dan membuka peluang manipulasi hasil survei, maka kami minta lembaga survei mendaftar ke KPU DIY," ujar anggota KPU DIY, Mohammad Najib, Rabu (18/2) di Yogyakarta.
Najib menuturkan, metodologi survei yang dilakukan lembaga survei harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ini penting untuk menghindari manipulasi hasil survei. "Untuk aktivitas survei penghitungan cepat hasil pemilu harus disertakan proposal dokumen yang memuat dan menjelaskan metode survei/jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu yang akan digunakan," katanya.
KPU DIY mulai membuka pendaftaran lembaga survei, Kamis (19/2). Mereka wajib memenuhi kelengkapan administrasi, meliputi profil organisasi, nama, dan jumlah anggota survei penghitungan cepat hasil pemilu atau pemantauan pemilu. Selain itu, alokasi anggota survei yang akan diterjunkan ke daerah serta rencana dan jadwal kegiatan survei, dan daerah yang akan disurvei atau dipantau.
"Bagi lembaga survei yang struktur organisasinya berjenjang dari pusat sampai provinsi dan kabupaten mendaftarkan diri ke KPU pusat dan melapor ke KPU provinsi. Adapun bagi yang struktur organisasinya hanya ada di satu provinsi dan melakukan kegiatan di lebih dari satu kabupaten wajib mendaftar ke KPU provinsi dan melapor ke KPU kabupaten/kota," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang