Panwaslu Larang Syndicate Sonny Keraf Berkampanye

Kompas.com - 21/02/2009, 18:31 WIB

 

BLORA, SABTU - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Blora melarang Syndicate Sonny Keraf menyosialisasikan pemilu dan berkampanye di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, lembaga penelitian itu tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Blora sebagai tim sukses.

Larangan itu terkait temuan Panwaslu Kecamatan Banjarejo pada Kamis (19/2) sore di Desa Balongsari. Waktu itu, petugas pengawas lapangan Desa Balongsari mendapati delapan mahasiswa anggota Syndicate Sonny Keraf menyosialisasikan cara mencontreng.

Petugas Pengawas Lapangan Desa Balongsari Didik Hariyanto mengatakan semula para mahasiswa itu mengadakan penelitian tentang pemilu. Mereka langsung mendatangi rumah-rumah warga untuk wawancara dan mengumpulkan data tanpa seizin pemerintah setempat.

Namun, di ujung kegiatan itu, mereka mengajari warga cara mencontreng di sampel surat suara. Sampel surat suara itu hanya mencantumkan nama Sonny Keraf , calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut satu dari PDI-P daerah pemilihan Jateng III (Blora, Rembang, Pati, dan Grobogan).

Menurut Didik, para mahasiswa itu meminta warga mencontreng nomor urut Sonny Keraf sembari memberikan kartu bergambar Sonny Keraf. Bagian belakang kartu itu berbentuk tabel pencontrengan bertuliskan nomor urut satu dan Sonny Keraf.

"Mereka meminta kartu itu dibawa saat hari pencontrengan dan dicocokkan dengan surat suara pada saat mencontreng," kata dia.

Selain itu, lanjut Didik, panwaslu mendapatkan barang bukti berupa bolpen, stiker berbentuk komik visi-misi Sonny Keraf, dan kalender. Barang bukti ternyata tersebar pula di Desa Gumiring, Kedungnanga, dan Pengkol, Kecamatan Banjarejo.

Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Sabtu (21/2) di Blora, mengatakan tim mahasiswa itu melakukan kampanye gelap lantaran tidak terdaftar sebagai tim sukses di KPU Kabupaten Blora. Panwaslu tidak dapat men yebut kegiatan itu sebagai tindak pidana pemilu karena tim mahasiswa itu bukan tim sukses atau pemenangan caleg.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, tim itu dapat dibubarkan ji ka berkampanye lagi. Jika tidak mau, panwaslu akan bekerja sama dengan polisi untuk menertibkan mereka.

Secara terpisah, Koordinator Syndicate Sonny Keraf, Darul Muria, mengatakan kegiatan itu bukan kampanye, tetapi penelitian tentang pemilu. A lat peraga pencontrengan dibawa untuk mengetahui pemahaman warga tentang cara memilih yang benar.

"Pada prinsipnya, kami siap datang jika Panwaslu Kabupaten Blora ingin mengklarifikasi tentang hal itu," kata dia.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau