BLORA, SABTU - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Blora melarang Syndicate Sonny Keraf menyosialisasikan pemilu dan berkampanye di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, lembaga penelitian itu tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Blora sebagai tim sukses.
Larangan itu terkait temuan Panwaslu Kecamatan Banjarejo pada Kamis (19/2) sore di Desa Balongsari. Waktu itu, petugas pengawas lapangan Desa Balongsari mendapati delapan mahasiswa anggota Syndicate Sonny Keraf menyosialisasikan cara mencontreng.
Petugas Pengawas Lapangan Desa Balongsari Didik Hariyanto mengatakan semula para mahasiswa itu mengadakan penelitian tentang pemilu. Mereka langsung mendatangi rumah-rumah warga untuk wawancara dan mengumpulkan data tanpa seizin pemerintah setempat.
Namun, di ujung kegiatan itu, mereka mengajari warga cara mencontreng di sampel surat suara. Sampel surat suara itu hanya mencantumkan nama Sonny Keraf , calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut satu dari PDI-P daerah pemilihan Jateng III (Blora, Rembang, Pati, dan Grobogan).
Menurut Didik, para mahasiswa itu meminta warga mencontreng nomor urut Sonny Keraf sembari memberikan kartu bergambar Sonny Keraf. Bagian belakang kartu itu berbentuk tabel pencontrengan bertuliskan nomor urut satu dan Sonny Keraf.
"Mereka meminta kartu itu dibawa saat hari pencontrengan dan dicocokkan dengan surat suara pada saat mencontreng," kata dia.
Selain itu, lanjut Didik, panwaslu mendapatkan barang bukti berupa bolpen, stiker berbentuk komik visi-misi Sonny Keraf, dan kalender. Barang bukti ternyata tersebar pula di Desa Gumiring, Kedungnanga, dan Pengkol, Kecamatan Banjarejo.
Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Sabtu (21/2) di Blora, mengatakan tim mahasiswa itu melakukan kampanye gelap lantaran tidak terdaftar sebagai tim sukses di KPU Kabupaten Blora. Panwaslu tidak dapat men yebut kegiatan itu sebagai tindak pidana pemilu karena tim mahasiswa itu bukan tim sukses atau pemenangan caleg.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, tim itu dapat dibubarkan ji ka berkampanye lagi. Jika tidak mau, panwaslu akan bekerja sama dengan polisi untuk menertibkan mereka.
Secara terpisah, Koordinator Syndicate Sonny Keraf, Darul Muria, mengatakan kegiatan itu bukan kampanye, tetapi penelitian tentang pemilu. A lat peraga pencontrengan dibawa untuk mengetahui pemahaman warga tentang cara memilih yang benar.
"Pada prinsipnya, kami siap datang jika Panwaslu Kabupaten Blora ingin mengklarifikasi tentang hal itu," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang