Mitra Perempuan Luncurkan Enam Langkah Mengadili Pelaku KDRT

Kompas.com - 23/02/2009, 17:04 WIB

JAKARTA, SENIN — Yayasan Mitra Perempuan bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI beserta lembaga terkait meluncurkan panduan berisi enam langkah mengadili kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini untuk menyosialisasikan perlindungan hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Panduan ini merupakan ringkasan UU untuk memberitahu kepada masyarakat yang selama ini belum tahu," kata Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Perempuan Rita Serena Kolibongso seusai peluncuran panduan Enam Langkah Mengadili Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (23/2).

Rita menjelaskan, korban dalam hal ini telah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan tinggal menetap bersama pelaku. Setelah itu, laporan bisa dilakukan oleh korban, saksi atau orang yang dikuasakan kepada pihak polisi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

"Polisi juga wajib memberi keterangan kepada korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan," tambahnya.

Langkah ketiga, korban berhak memperoleh penetapan perlindungan dari pengadilan serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sosial, relawan, pendamping, advokat, dan rohaniawan. Selama proses hukum sebagai langkah kelima, polisi wajib menjamin perlindungan bagi korban.

"UPPA hanya ada di Polda dan Polres, sehingga koordinasi pihak polisi sangat diperlukan," ujar Rita.

Keputusan pengadilan, lanjut Rita, sebagai langkah terakhir bagi korban untuk memperoleh keadilan. Pelaku dapat menerima sanksi berupa penjara, denda uang, dan pidana tambahan sesuai tindak kekerasannya.

"Upaya ini ujungnya bukan untuk menghasilkan perceraian dalam rumah tangga tetapi memberi perubahan perilaku pada pelaku KDRT," tutur Rita.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau