JAKARTA, SENIN — Yayasan Mitra Perempuan bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI beserta lembaga terkait meluncurkan panduan berisi enam langkah mengadili kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini untuk menyosialisasikan perlindungan hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Panduan ini merupakan ringkasan UU untuk memberitahu kepada masyarakat yang selama ini belum tahu," kata Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Perempuan Rita Serena Kolibongso seusai peluncuran panduan Enam Langkah Mengadili Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (23/2).
Rita menjelaskan, korban dalam hal ini telah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan tinggal menetap bersama pelaku. Setelah itu, laporan bisa dilakukan oleh korban, saksi atau orang yang dikuasakan kepada pihak polisi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Polisi juga wajib memberi keterangan kepada korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan," tambahnya.
Langkah ketiga, korban berhak memperoleh penetapan perlindungan dari pengadilan serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sosial, relawan, pendamping, advokat, dan rohaniawan. Selama proses hukum sebagai langkah kelima, polisi wajib menjamin perlindungan bagi korban.
"UPPA hanya ada di Polda dan Polres, sehingga koordinasi pihak polisi sangat diperlukan," ujar Rita.
Keputusan pengadilan, lanjut Rita, sebagai langkah terakhir bagi korban untuk memperoleh keadilan. Pelaku dapat menerima sanksi berupa penjara, denda uang, dan pidana tambahan sesuai tindak kekerasannya.
"Upaya ini ujungnya bukan untuk menghasilkan perceraian dalam rumah tangga tetapi memberi perubahan perilaku pada pelaku KDRT," tutur Rita.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang