Perpu DPT Tidak Menolong Warga yang Belum Terdaftar

Kompas.com - 26/02/2009, 21:21 WIB

JAKARTA, KAMIS — Pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tidak akan menolong warga yang belum terdaftar. Mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif yang bakal digelar 9 April mendatang.

Sebab, Perpu tersebut hanya mengisyaratkan untuk melakukan perbaikan jumlah DPT dari berbagai daerah yang terjadi kesalahan. Artinya, kesalahan jumlah DPT yang disampaikan tersebut nantinya sisa DPT itu akan ditambah.

"KPU tidak akan membuka kembali pemutakhiran data pemilih, yang ada adalah perubahan untuk memasukkan pemilih yang sudah terdaftar tapi belum masuk DPT karena kesalahan entry data," kata anggota KPU Andi Nurpati, Kamis (26/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang dimaksudkan perubahan DPT tersebut hanya memasukkan daftar pemilih yang ternyata diketahui belum masuk DPT. Termasuk jika terjadi kesalahan entry data saat memasukkan daftar tersebut.

Selain itu, yang dimaksud perubahan DPT dalam Perpu itu hanya melakukan perbaikan jika ditemukan adanya nama pemilih ganda. Dengan harapan, tidak akan menimbulkan kejanggalan dalam penghitungan hasil pemilihan nanti.

Andi pun mencontohkan, perbaikan terhadap DPT yang terjadi kesalahan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Di daerah itu terjadi kelebihan jumlah pemilih sebanyak 128.000 karena warga yang belum memiliki hak pilih dimasukkan dalam DPT.

"Yang sudah terdaftar tapi belum masuk DPT akan dilampirkan. Sehingga tidak akan mengutak-atik DPT yang sudah kita tetapkan saat ini," terangnya.

Adapun DPT yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 171 juta. Perubahan tersebut, sempat terjadi dua kali karena daftar pemilih terus mengalami perubahan. Dengan demikian, KPU kesulitan melakukan penetapan. Sementara tahapan pemilu seperti pencetakan surat suara harus segera dimulai.

Menurut Andi, jika perubahan yang dimaksud membuka pendaftaran bagi pemilih, dipastikan tidak akan ada habisnya. Sebab, setiap saat pasti akan terus berubah. Dan ini bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

"Kalau dibuka, ya tidak akan ada habisnya. Pasti terus bertambah dan terus ada orang yang datang untuk mendaftar. Kalau seperti itu, bagaimana pelaksanaan pemilu nanti," urainya.

Ditanya apakah penambahan DPT tersebut tidak memengaruhi proses pencetakan surat suara, menurutnya tidak. Sebab, jika ada perubahan DPT pihak KPU langsung menghubungi perusahaan percetakan untuk menambah sesuai dengan perubahan tersebut. Asalkan itu tidak melebihi batas akhir kontrak selama 35 hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau