Persetujuan Perppu di DPR Bakal "Dikebut"

Kompas.com - 28/02/2009, 03:08 WIB
 
 

JAKARTA, JUMAT - Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 oleh DPR bakal ”dikebut”. Perppu tentang Perubahan atas UU No 10/2008 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut per 26 Februari dikirimkan kepada DPR untuk ditindaklanjuti dan bahkan sudah dijadwalkan pada Senin (2/3) tuntas diputuskan di DPR.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur I), Jumat, menyatakan, surat Presiden mengenai perppu tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin. Selanjutnya, soal perppu akan dibahas oleh Komisi II DPR.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Lena Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, DKI Jakarta I), mengkhawatirkan soal penyalahgunaan perppu terkait dengan perubahan daftar pemilih tetap (DPT).

Misalnya, dalam kasus Jawa Timur, dari klarifikasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri dengan KPU, selisih jumlah pemilih hanya berkisar 5.000. Namun, data dari KPU Jawa Timur selisihnya mencapai 203.000 pemilih.

Selisih sebesar itu kurang logis jika alasannya hanya karena kesalahan entri data oleh petugas Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan.

”Jangan sampai perppu hanya digunakan untuk menutupi kelemahan dan kelalaian penyelenggara pemilu,” kata Lena.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, pemerintah menilai kewenangan KPU untuk menetapkan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak bisa diganggu gugat. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 UU No 10/2008 berkekuatan hukum mengikat.

Mendagri mengatakan hal itu seusai mengumumkan penerbitan Perppu No 1/2009 tentang Perubahan atas UU No 10/2008. Perppu tersebut hanya mengakomodasi perubahan DPT pemilu sekali dan penandaan dua kali pada kolom partai yang sama.

”Saya tidak ingin hal yang sudah jelas ini malah dipolemikkan,” kata Mardiyanto.

Ini sebab selain putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Pasal 213 UU No 10/2008 juga tidak berubah. Dalam Pasal 213 ditegaskan bahwa penetapan caleg DPR oleh KPU, caleg DPRD provinsi oleh KPU provinsi, dan caleg DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.

Berbeda dengan pemerintah, KPU menilai, perppu terkait penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak sangat diperlukan karena hal ini belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. KPU juga khawatir bila dianggap tidak berwenang membuat peraturan terkait penetapan caleg terpilih dan ini memicu sengketa setelah pemilu usai.

Perppu No 1/2009 memungkinkan KPU mengubah DPT untuk mengakomodasi warga yang terdaftar, tetapi belum masuk ke rekapitulasi DPT nasional.

Selain itu, perppu juga memungkinkan adanya penandaan surat suara dua kali dalam Pemilu Legislatif 2009. Bila saat menghitung suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menemukan dua tanda pada gambar partai atau pada nama caleg dari partai yang sama, suara tetap dianggap sah. Hal serupa berlaku untuk surat suara anggota DPD.

Sementara itu, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mengeluarkan perppu soal penetapan calon anggota legislatif terpilih.

”Tanpa perppu, peraturan KPU dapat digugat ke Mahkamah Agung dan bisa kalah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Yusril dalam diskusi di Gedung DPR.

Dalam Perppu No 1/2009 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono, Kamis kemarin, sama sekali tidak disinggung soal penetapan caleg.

”MK tak bisa membuat norma hukum baru. MK hanya dapat menerima atau menolak norma yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Yusril.

Menurut pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, peraturan KPU mengenai penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak rawan dipersoalkan ke MA. MA sudah selayaknya tidak membuat putusan yang tidak sesuai dengan MK. ”Kalau itu terjadi, rusak hukum di negeri ini,” ujar Irman. (DIK/SUT/INA/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau