Sekali Lagi Reksa Dana Terbatas

Kompas.com - 01/03/2009, 02:01 WIB

Adler Haymans Manurung praktisi keuangan

Dalam situasi krisis saat ini, pertanyaannya bagaimana menyiasati situasi saat ini agar terjadi pembangunan, tetapi bisa membukukan keuntungan secara baik.

Salah satu lembaga yang cukup baik didirikan untuk memenuhi keinginan investor tersebut adalah Reksa Dana Terbatas (RDT). Berdasarkan Peraturan Bapepam IV.C.5, RDT adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan manajer investasi pada portofolio efek.

Investornya harus profesional, yaitu pemodal yang memiliki kemampuan membeli unit penyertaan dan menganalisis risiko terhadap reksa berbentuk kontrak investasi kolektif pernyataan terbatas.

Reksa dana ini bisa membeli efek (saham) perusahaan yang belum terdaftar di bursa, tetapi masih dalam pengembangan sehingga disebut juga equity private fund bila semua dana yang dimiliki untuk saham.

Perusahaan tersebut bisa saja baru berdiri dengan dana dari reksa dana terbatas ini. Tetapi, bisa juga RDT membeli saham perusahaan pembangunan pelabuhan (belum jadi) atau pelabuhan yang sudah jadi atau saham hotel yang sudah jadi dan beroperasi, tetapi belum terdaftar di bursa. Investasi RDT sangat luas dan bebas, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan investor profesional.

Konsep investasi RDT memberikan arti risiko RDT sangat bervariasi. Bila investasi sudah jelas, investor akan mempunyai risiko jelas. Bila investasinya belum jelas, RDT akan punya risiko pada masa mendatang.

RDT tidak mungkin muncul bila direncanakan sembarangan karena akan membuat reputasi manajer investasi berantakan.

RDT ini harus beraset awal minimum Rp 25 miliar dan bisa lebih tinggi dan nilainya kelipatan Rp 5 miliar. Jumlah investor tidak bisa melebihi 50 pihak sehingga maksimum sebanyak 49 pihak. Bila setiap pihak berinvestasi Rp 5 miliar dan 49 pihak menjadi pemegang unit, minimum investasi investor pada reksa dana besarnya Rp 245 miliar. Tetapi, nilai batasan maksimum setiap investor tidak disebutkan dalam peraturan Bapepam sehingga nilai investasi awal bisa semaksimum mungkin.

Mudah didirikan

RDT sangat mudah didirikan karena tidak seperti reksa dana konvensional. Pendiriannya ibarat mendirikan usaha karena manajer investasi dan bank kustodian membuat perjanjian dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan diaktakan notaris.

Bila sudah ada akta KIK, manajer investasi harus menyampaikan pernyataan kepada Baepam paling lambat 10 hari setelah akta KIK ditandatangani dan manajer investasi menunggu surat efektif dari Bapepam. Sampai saat ini baru satu RDT yang izinnya dikeluarkan Bapepam. Adapun manajer investasi yang telah mengelola RDT adalah PT Bahana TCA Asset Management.

Dalam peraturan IV.C.5 disebutkan cara perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDT. Perhitungan dan publikasi NAB dilakukan setiap tiga bulan dan manajer investasi diwajibkan memberi penilaian wajar atas seluruh portofolio investasi.

Perhitungan nilai pasar wajar ini tidak wajib mengikuti peraturan Bapepam IV.C.2. Oleh karena itu, manajer investasi harus mencari nilai pasar wajar portofolio investasi agar investasi tidak dirugikan. Manajer investasi bisa menggunakan penilaian perusahaan penilai atau penilai bisnis. Sebaiknya, profesional penilai tersebut harus terdaftar di Bapepam.

Karena perhitungan NAB RDT setiap tiga bulan sekali, reksa dana ini tidak wajib memublikasikan NAB harian di surat kabar seperti reksa dana konvensional. Tetapi, NAB yang dihitung setiap tiga bulan tersebut wajib diketahui investor. Manajer investasi dapat memublikasikannya melalui media massa atau mengirimkan kepada investor.

NAB RDT juga merupakan laporan yang harus disampaikan manajer investasi kepada Bapepam. Laporan NAB harus disampaikan paling lambat 12 hari setelah berakhirnya periode tiga bulan tersebut.

Laporan lain yang harus disampaikan manajer investasi adalah laporan tahunan. Laporan ini wajib diperiksa akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan wajib disampaikan kepada pemegang unit penyertaan RDT.

Laporan ini paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. Kata periksa oleh akuntan publik agak berbeda dengan melakukan audit, tetapi interpretasinya sama seperti yang dikerjakan akuntan publik.

RDT ini harus dikelola manajer investasi yang berpengalaman minimum lima tahun. Posisi manajer bisa juga diisi mereka yang belum berpengalaman asalkan mempunyai sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).

Di samping itu, perusahaan juga harus mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp 25 miliar dan ini agak berbeda dari perusahaan manajer investasi yang kini banyak mengelola reksa dana.

Di sisi lain, manajer investasi harus mempunyai minimum satu unit RDT yang nilainya Rp 5 miliar. Perusahaan manajer investasi tidak wajib mempunyai unit reksa dana yang dia kelola. Kewajiban modal setor Rp 25 miliar ini merupakan satu faktor untuk bisa memiliki unit RDT.

Bubar

RDT bisa dibubarkan, sama halnya seperti reksa dana konvensional. Persyaratan pembubaran adalah adanya perintah Bapepam sesuai peraturan perundang-undangan pasar modal. Pembubaran juga bisa karena kesepakatan antara manajer investasi dan bank kustodian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang unit penyertaan.

Adanya persetujuan dari pemegang unit penyertaan mengakibatkan diperlukannya pertemuan di antara pemegang unit penyertaan melalui rapat umum pemegang unit penyertaan (RUPUP). Manajer investasi harus mencantumkan hak RUPUP ini di dalam kontrak investasi kolektif RDT. Selamat berinvestasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau