MAKASSAR, JUMAT — Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan hingga Jumat (6/3) belum bisa menindaklanjuti pemecatan caleg DPR Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel, Samsul Hadi Djamal, dari Partai Amanat Nasional. Hingga Jumat KPU Sulsel belum menerima surat apa pun yang membuktikan Samsul Hadi Djamal telah dipecat.
"Kami belum menerima surat apa pun, baik surat petunjuk dari KPU Pusat ataupun surat dari Dewan Pimpinan Pusat PAN. Kami tidak mengambil langkah apa pun selama tidak ada surat yang jelas," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Jumat.
Abdul Hadi Djamal adalah caleg DPR untuk Dapil Sulawesi Selatan I meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Ia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerima suap dari rekanan dan pegawai Depatemen Perhubungan. Menyusul penetapan Abdul Hadi Djamal menjadi tersangka, DPP PAN memberhentikan Abdul Hadi Djamal dari keanggotaannya di partai.
Nama Abdul Hadi Djamal dipastikan masuk dalam surat suara yang akan dicentrang pemilih pada 9 April. Jayadi membenarkan jika Hadi Djamal telah diberhentikan dari keanggotaan PAN, ia tidak lagi memenuhi syarat menjadi caleg. "Tetapi, kami tidak bisa memberi instruksi kepada penyelenggara pemilu di bawah hanya berdasarkan pemberitaan di surat kabar. Harus ada surat yang jelas," kata Jayadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang