Lima Produk Bebas Melamin

Kompas.com - 07/03/2009, 22:33 WIB

LIMA produk pangan kemasan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan tidak mengandung melamin. Hasil pengujian antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan BPOM berbeda karena adanya perbedaan alat uji.

BPOM menggunakan alat yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk BPOM di seluruh dunia, yaitu liquid chromatography tandem mass spectrometry dengan kemampuan deteksi sampai 0,05 ppm (parts per million).

”Alat ini selektivitasnya tinggi dan hanya mendeteksi melamin saja,” kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Jumat (6/3).

Hasil pengujian YLKI menyebutkan, 10 produk pangan kemasan mengandung melamin. Namun, pemeriksaan BPOM menunjukkan hasil berbeda.

Dari 10 produk pangan kemasan yang diuji YLKI, lima di antaranya terdaftar di BPOM dan tak mengandung melamin, yaitu Kino Bear Coklat Crispy, F&N susu kental manis, Dutchmill Yoghurt Drink Natural, Pura Low Fat UHT Milk Beverage, dan Crown Lonx biskuit rasa cokelat.

”Kemarin saya minta dicek. Yang terdaftar di BPOM tak mengandung melamin,” ujar Husniah. Lima produk lainnya tak terdaftar di BPOM dan dua di antaranya mengandung melamin 5,86 ppm, dua produk belum ditemukan mengandung melamin atau tidak, satu produk tak ditemukan melamin.

Perbedaan hasil uji terjadi karena perbedaan kepekaan alat deteksi. Menurut Husniah, ada alat lain yang biasa digunakan untuk deteksi kandungan melamin, yakni high pressure liquid chromatography (HPLC).

Menurut dia, HPLC selektivitasnya rendah dan zat-zat serupa melamin bisa terdeteksi seperti melamin. ”HPLC tak direkomendasikan untuk pemeriksaan permen dan kue,” katanya.

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengaku belum tahu hasil pengujian ulang BPOM terhadap 10 produk pangan kemasan yang sama. YLKI dalam pengujian bekerja sama dengan Laboratorium Afiliasi Departemen Kimia Fakultas MIPA UI.

Bila dilakukan pengawasan rutin, katanya, seharusnya BPOM tidak perlu menguji ulang sampel produk itu, tetapi cukup mencocokkan dengan hasil inspeksi reguler. ”Keterbatasan anggaran bukan alasan tak dilakukan inspeksi reguler. Demi konsumen, kami akan mendesak agar anggaran ditingkatkan,” ujarnya.

Sudaryatmo menjelaskan, sejauh ini tak ada regulasi standardisasi uji melamin. Menurut dia, perbedaan hasil bisa terjadi jika sampel yang diuji dari batch atau kelompok produk berbeda.

Menurut catatan Kompas, kasus susu bubuk formula yang tercemar melamin di China terungkap awal September 2008. Pemerintah China mengungkap ada zat melamin dalam produk susu bubuk, susu cair, dan produk berbahan baku susu dari beberapa perusahaan berbeda.

Dalam kasus tersebut, 6.200 lebih bayi mengalami gangguan fungsi ginjal akibat susu tercemar itu dengan gejala kencing batu, sulit kencing, dan muntah-muntah, serta sejumlah bayi meninggal dunia. (LOK/EVY/ong)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau