SEMARANG, SELASA- Pengadilan Negeri Semarang mengadili calon anggota legislatif DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat, Wiwin Subiyono, Selasa (10/3). Wiwin didakwa telah berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Jaksa penuntut umum PN Semarang mengatakan, terdakwa yang tercatat di daerah pemilihan enam Kota Semarang berkampanye di Stasiun Mangkang pada hari Minggu (15/2). Padahal, jadwal kampanye untuk Partai Demokrat baru berlangsung Selasa (17/2).
Pada waktu itu, terdakwa diduga memaparkan visi dan misi sekaligus memberikan bantuan berupa bahan-bahan pokok kepada para undangan. Oleh karena itu, jika benar terbukti berkampanye, terdakwa melanggar Pasal 269 Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2008 tentang Pemilu.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga pukul 15.30 tersebut meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Rabu (11/3) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
"Wiwin bukan orang yang bertanggung jawab. Dia hanya bertugas menyampaikan tali asih dalam acara itu," bela penasihat hukum terdakwa Novel Al Bakri.
Novel juga mengatakan, terdakwa seharusnya mendapat peringatan atau teguran dari Panitia Pengawas Pemilu terlebih dulu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang