Kasus Abdul Hadi, Anggota DPR Lain Terlibat

Kompas.com - 17/03/2009, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Abdul Hadi, Firman Jaya, mengatakan, positioning kliennya dalam kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di Indonesia timur sudah jelas. Ia juga mengatakan bahwa ada dugaan anggota DPR yang berada di wilayah panitia anggaran terlibat.

"Klien saya bukan dalam posisi memutuskan, tetapi ia ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab," ujar Firman Jaya seusai mendampingi kliennya diperiksa di KPK, semalam.

Saat ditanya apakah penegak hukum (penyidik KPK) yakin anggota DPR lain terlibat?  "Ya, karena alasan yuridisnya KPK menetapkan klien saya sebagai tersangka kan karena itu. Maka kita minta KPK bertindak untuk memeriksa dan tak ada pilihan itu," jelasnya.

Abdul Hadi Djamal diperiksa untuk kesekian kalinya oleh penyidik KPK, kemarin. Pemeriksaan selama 12 jam tersebut, menurut Firman, masih seputar siklus dana stimulus. "Pemeriksaan masih seputar alur dana itu dari awal sampai akhir di mana saja ketemunya," tambahnya.

Dikatakan Firman, penetapan kliennya sebagai tersangka ini memberikan konsekuensi lebih lanjut. Ia berharap kalau memang dalam proses ini ada transparansi maka KPK juga harus mengusut pihak-pihak yang terkait.

"Kalau itu (kasus ini) ditetapkan dalam bentuk pemberian kaena jabatan itu jelas, ya jabatan yang terkait dengan pengambilan keputusan," katanya.

Saat ditanya apakah pengambilan keputusan di tangan ketua atau wakil dalam panitia anggaran?

"Ya, kita akan belum mendefinisikan siapa kewenangan memutuskan itu. Kalau kaitannya terhadap klien saya kena Pasal 12 b kan jelas, dikaitkan dengan jabatannya, strategis terkait dengan jabatan," jelasnya.

Terkait materi pemeriksaan apakah menyinggung pemanggilan anggota DPR lain yang diduga terlibat, seperti Johnny Allen, ia mengatakan, KPK memiliki semua daftar siapa saja yang terlibat. "KPK akan mengembangkan pada siapa pun yang terlibat, tinggal ditelusuri saja. KPK sudah lebih dulu punya daftarnya kok," katanya.

Sementara itu, Abdul Hadi juga meminta penelusuran dana stimulus ini dimulai dari penganggaran di Depkeu melalui informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Kepala Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.

"Bagaimana proses penganggarannya, yang jelas anggaran stimulus ini, satuan tiganya tak dibahas di komisi tapi di panitia anggaran. Jadi kira-kira bagian dari ini (panitia anggaran) segera saja melapor," ujarnya seusai pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan panitia anggaran itu meliputi semua tokoh fraksi dari semua partai yang berjumlah 80 orang. "Jadi ini terkait pembahasan depkeu dengan panggar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR Komisi Perhubungan Abdul Hadi diduga telah menerima sejumlah uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti. Uang tersebut diberikan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati, yang bertindak selaku penghubung keduanya. Menurut pengacara Hontjo, Erman Umar, uang tersebut diberikan dalam tiga tahap sebesar Rp 3 miliar. Namun dalam pemeriksaan terakhir kemarin, Abdul Hadi menolak memberi keterangan mengenai hal ini. "Yang 3 miliar, nanti biar KPK saja yang menjelaskan, takut salah-salah," tuturnya setelah diperiksa penyidik, kemarin.

Saat tertangkap tangan di bilangan Casablanca, Karet, terdapat uang sejumlah 90.000 dollar AS dan Rp 54 juta di mobil Abdul Hadi dan Darmawati. Uang ini diduga diberikan oleh Hontjo sebagai rekanan lama Dephub agar dapat diikutsertakan dalam tender proyek dana stimulus (percepatan) pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia timur. Proyek senilai Rp 100 miliar tersebut baru akan ditenderkan, tetapi sudah disahkan oleh DPR dan dimasukkan tahun anggaran 2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau