JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI Komisi IX Agus Condro menanggapi positif upaya somasi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mandeknya pengusutan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Agus mengaku senang karena masih ada masyarakat yang memberi perhatian pada kasusnya.
"Baguslah jika ada masyarakat yang masih peduli dengan kasus saya, hak masyarakat untuk pertanyakan kasus saya," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (20/3) ini.
Saat menanggapi somasi itu, Agus mengatakan kasusnya secara hukum itu sudah terang benderang.
"Memang kasus saya mengalami pelambatan, dulu memang sempat agak cepat tapi sekarang melambat lagi," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu mengaku menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk sepuluh lembar cek perjalanan. Ia mencairkan cek tersebut 11 Juni 2004 di Bank International Indonesia (BII) Cabang Pekalongan.
Menurutnya, uang sebesar Rp 500 juta diberikan sekitar 2-3 minggu setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. Saat itu yang memilih Miranda Goeltom ada 41 orang dari 50 anggota Komisi IX DPR RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang