JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu disebut-sebut tersangka kasus dugaan suap dana stimulus Abdul Hadi Djamal sebagai orang yang melobi dalam pertemuan di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta.
"Kan yang ditugaskan oleh pemerintah itu Pak Anggito untuk melobi satu-satu dulu. Lobi untuk gunakan pasal 23 itu (UU APBN), yang jelas yang hadir Pak Anggito bersama stafnya," kata Abdul Hadi seusai pemeriksaan KPK, Senin (23/3). Anggota komisi V DPR RI ini keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat ditanya mengenai pendapatnya soal Anggito, AHD mengatakan sangat agamis dan memiliki moral untuk menyampaikan siapa saja yang terlibat.
Dijelaskan AHD, terkait pasal 23 yang berisi pemerintah dapat mengajukan perubahan atau pengajuan anggaran termasuk dana stimulan satu kali dan DPR dapat menetapkan 1 kali 24 jam. "Nah, yang bertugas melobi itu Pak Anggito," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pertemuan di Hotel Four Seasons itu dibahas pula kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun.
Dikatakan AHD, pertama kali ia dilobi Anggito di Hotel Borobudur sekitar Januari 2009. "Dia bilang supaya teman-teman bisa setujui pasal 23 itu. Sebenarnya sudah ada dalam UU APBN 2009 itu (pasal 23)," katanya.
Ia juga mengatakan hari ini ada pemeriksaan saksi Kabiro Perencanaan Departemen Perhubungan Tunjung Indrawan. "Ada Pak Tunjung Kabiro Perencanaan Dephub jadi saksi tadi," katanya.
Saat ditanya keterlibatan Anggito, ia mengatakan tak mengetahui. "Saya enggak tahu, yang jelas KPK sangat canggih. Jadi, teman-teman yang hadir kalau memang hadir tidak usah khawatir, siap-siap aja dipanggil," tukasnya sambil tersenyum menuju mobil tahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang