Siswi Penyimpan Foto Porno Dibela Hakim

Kompas.com - 31/03/2009, 10:33 WIB

PHILADELPHIA,KOMPAS.com-Seorang hakim menolak permintaan jaksa wilayah Pennsylvania yang menjerat tiga remaja puteri dengan UU Pornografi anak karena kedapatan menyimpan foto syur dalam telepon genggam mereka.

Hakim Pengadilan Tinggi Pennsylvania, James Munley mengeluarkan surat pembekuan kasus terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Wilayah Wyoming, Pennsylvania, George Skumanick, karena langkah hukumnya itu melanggar kebebasan berpendapat dan hak kepengasuhan orangtua.

Keputusan hakim ini dikeluarkan setelah Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menuntut Skumanick atas nama ketiga remaja puteri itu dan keluarga mereka.

"Pengadilan mengabulkan dakwaan bahwa kepentingan umum terlindungi dengan menerbitkan TRO (perintah penangguhan kasus) berkaitan dengan perkara ini karena kepentingan umum merupakan hak-hak konstitusional yang dilindungi," kata sang hakim dilansir Reuters.

Kasus ini menarik perhatian nasional dan memunculkan kekhawatiran akan meningkatkan praktik sexting (aktivitas seksual dengan bertukar teks dalam telepon genggam) di kalangan remaja, dalam mana foto-foto telanjang dan semi telanjang dikirimkan lewat telepon genggam atau disebarkan melalui Internet.

Gambar ketiga remaja puteri yang ditemukan musim gugur lalu oleh para guru Sekolah Negeri Tunkhannock di Pennsylvania, mempertontonkan dua gadis mengenakan kutang, sedangkan satunya lagi berdiri dengan tak mengenakan apa-apa selain handuk yang membalut pinggangnya. Tidak ada satu pun aktivitas seksual dalam gambar itu.

Namun, orang yang tidak diketahui identitasnya telah menyebarluaskan gambar-gambar ketiga anak gadis ini.

Bulan lalu Skumanick menceramahi ketiga gadis itu dan 17 siswa lainnya bahwa dia bakal menuntut mereka karena menyimpan atau mendistribusikan pronografi anak yang ia sebut sebagai kejahatan besar. Tuntutan akan dicabut jika para remaja puteri ini setuju masuk dalam program pengawasan sekolah dan mengikuti sebuah program reedukasi.

Semua remaja puteri itu menyetujui permintaan sang jaksa, namun tiga remaja putri yang kedapatan menyimpan gambar-gambar seronok di telepon genggamnya menolak permintaan itu untuk kemudian menyiapkan gugatan balik terhadap sang jaksa.

Witold Walczack, Direktur Hukum ACLU cabang Pennsylvania, menyambut baik keputusan hakim Pennsyvania itu.

"Negeri ini perlu satu diskusi mengenai apakah tuduhan pelaku pornografi anak terhadap anak di bawah umur hanya karena menuruti kata hati atau prilaku kekanakan itu adalah cara yang layak untuk mencegah konsekuensi serius yang dapat muncul dari sexting," kata Walczack.

Sebaliknya, Skumanick mengatakan keputusan hakim ini bakal membesarkan hati para terdakwa lainnya untuk memanfaatkan sistem peradilan guna menghindari tuntutan hukum dari negara.

"Ketakutan terbesar saya adalah membuat preseden yang memungkinkan para kriminal di sistem negara bagian berupaya mencari perlindungan dari sistem peradilan pusat (federal)," kata Skumanick. Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, dia menjawab pikir-pikir dahulu.

Satu survei yang diselenggarakan National Campaign to Prevent Teen and Unplanned Pregnancy musim gugur lalu menunjukkan, 20 persen remaja AS mengaku telah mengirimkan gambar telanjang dan semi telanjang mereka secara online, dan 39 persen lainnya telah mengirimkan pesan-pesan berhasrat seksual.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau