Selama ini para pemilik kendaraan dikenai Rp 46.500 untuk pengurusan kir dan Rp 22.000 untuk izin trayek per kendaraan. Sejak 20 Februari 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan semua retribusi tersebut.
Namun praktiknya di lapangan, petugas tetap memberlakukan tarif kir Rp 56.000 dan izin trayek Rp 25.000 tanpa disertai kuitansi bukti pembayaran. Realitas soal pungutan liar itu dibenarkan Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika La Ode Djeni Hasmar.
Menurut dia, pungutan liar untuk retribusi kir, izin trayek, dan emplasemen terminal, antara lain di Ujung Menteng, Jakarta Timur, tetap merajalela.
”Praktik ini terjadi karena dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni pemilik kendaraan yang ingin lolos uji dan oknum petugas,” ujar La Ode, Sabtu (4/4).
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan kebijakan membebaskan retribusi kir dan emplasemen terminal untuk kendaraan angkutan. Kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya keputusan penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 per penumpang dari tarif lama (Kompas, 31/1).
Sejumlah pengemudi dan pemilik angkutan KWK dan mikrolet mengaku, pungutan liar di lapangan naik dari Rp 42.000-Rp 48.000 menjadi Rp 58.000-Rp 60.000 per unit. Uji kir setiap kendaraan angkutan umum dilakukan enam bulan sekali atau dua kali dalam setahun.
Muhtar, pengemudi mikrolet, mengatakan, pungutan tambahan itu belum termasuk biaya ganti buku kir yang dilakukan setahun sekali dan biaya kesalahan atau ketidaklengkapan setiap kali kendaraan diuji kir.
Biaya persetujuan atas kesalahan, menurut Muhtar, naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 per kesalahan. ”Misalnya, gas buangnya tinggi minta biaya acc sebesar Rp 15.000. Kalau ada lampu yang mati, ya biayanya tambah lagi,” ujar Muhtar.
Mahmud, pengemudi lain, mengatakan, pungutan di terminal sebesar Rp 500-Rp 1.000 sehari. Uang koordinasi di tempat-tempat tertentu sebesar Rp 5.000-Rp 10.000 sehari per angkutan.
”Rata-rata sehari untuk pungutan di lapangan saja bisa mencapai Rp 20.000 per kendaraan,” cerita Mahmud.
Komponen lain yang masih tetap dibayar untuk kir antara lain biaya penguji naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000, ketok peneng naik dari Rp 2.000 menjadi jadi Rp 3.000, dan biaya jalur antrean kendaraan naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Selain itu, biaya pengambilan kartu uji naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000, penggantian buku kir naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000 (termasuk kotak obat) per kendaraan.
Khusus biaya izin trayek dan izin usaha (satu paket) di loket pendaftaran naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 dan uang cetak dokumen izin trayek sebesar Rp 20.000.
Menanggapi itu, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Maria Hennie Longkeng, mengatakan, masih merajalelanya pungli sebagai bukti lemahnya pengawasan internal di Dinas Perhubungan Provinsi DKI.
”Seharusnya pimpinan dishub mengawasi lebih ketat terhadap aktivitas di lapangan dan bertindak tegas terhadap para oknum yang mencoreng kebijakan gubernur. Aparat Pemprov DKI harus berani memberantas para calo,” kata Maria.
Jika pungli masih merajalela, kata Maria, kompensasi kebijakan pemerintah menurunkan tarif angkutan kelas ekonomi tidak berarti apa-apa. ”Kalau kendaraan tak laik jalan jangan diloloskan dengan uang. Ini akan mengancam keselamatan penumpang,” papar Maria.