Masa Tenang, Pelanggaran Pemilu Tetap Saja Ada

Kompas.com - 06/04/2009, 18:10 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Lampung menemukan, memasuki hari pertama masa tenang, tujuh partai politik peserta pemilu masih melakukan pelanggaran dengan memasang iklan di media cetak. Sementara itu, selama dua minggu kampanye terbuka, Panwaslu Lampung mencatat telah terjadi 14 macam pelanggaran oleh partai politik.

Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga, Senin (6/4), mengatakan, tujuh partai politik yang masih melakukan pelanggaran tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Ketujuh partai tersebut diketahui memasang iklan partai, slogan partai, hingga advertorial mengenai jejak rekam partai.

Desmy mengatakan, pada Senin siang, Panwaslu Lampung sudah melakukan rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat pleno, Panwaslu Lampung akan memanggil ketujuh partai politik yang ditemukan melanggar tersebut, Selasa (7/4).

Berdasarkan catatan Panwaslu Lampung, Panwaslu Lampung sudah mengirimkan surat edaran kepada 38 partai politik peserta pemilu pada 31 Maret 2009. Melalui surat tersebut, Panwaslu Lampung mengimbau setiap partai politik untuk tidak memasang iklan atau advertorial apa pun di media cetak.

Apabila pemeriksaan kami terbukti, tujuh partai politik tersebut bisa dikenai sanksi pidana berupa denda Rp 312 juta atau penjara maksimal 12 bulan penjara. Demikian ujar Desmy.

Selain itu, sampai dengan hari pertama masa tenang sebelum pemilu, Panwaslu Lampung juga menemukan masih banyak partai politik yang belum mencopot atau menurunkan atribut atau alat peraga partai. Sesuai ketentuan, Panwaslu akan menunggu inisiatif partai politik sampai dengan H-1 pemilu.

"Apabila sampai dengan satu hari sebelum pemilu masih banyak atribut yang belum dicopot, itu adalah wewenang pemkab/kota untuk memaksa setiap parpol," ujar Desmy.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran partai politik, Panwaslu Lampung mencatat telah terjadi 14 macam pelanggaran selama dua minggu masa kampanye terbuka di 11 kabupaten/kota di Lampung. Pelanggaran terbanyak terjadi di Bandar Lampung dan Lampung Timur, yaitu masing-masing sebanyak empat pelanggaran.

Di Bandar Lampung, pelanggaran tercatat dilakukan oleh Partai Gerindra yang diketahui melibatkan anak-anak, Partai Keadilan Sejahtera karena berkampanye di luar jadwal, PPP karena melibatkan anak-anak, dan Partai Demokrat karena berkampanye di luar jadwal.

Di Lampung Timur, pelanggaran dilakukan oleh PKB yang tercatat berkampanye di dua tempat, satu kampanye di luar jadwal dan satu kampanye di tempat ibadah. Adapun dua kampanye PPP di Lampung Timur bermasalah karena dilakukan di tempat ibadah dan satu kampanye terindikasi politik uang.

Di Kabupaten Way Kanan, Panwaslu Lampung mencatat terjadi tiga pelanggaran. Partai Gerindra tercatat berkampanye di luar jadwal, Partai Republika Nusantara tercatat melanggar aturan kampanye, dan Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) terindikasi politik uang.

Di Kabupaten Lampung Utara tercatat terjadi dua pelanggaran kampanye. Satu kampanye oleh Partai Demokrat tercatat melanggar karena melakukan bagi-bagi sembako dan satu kampanye oleh PPI terindikasi politik uang.

Sebanyak satu kampanye di Lampung Barat, yaitu kampanye Partai Demokrat, juga tercatat melanggar karena berkampanye di tempat pendidikan dan di luar jadwal. Adapun di Lampung Tengah, satu pelanggaran kampanye dilakukan Partai Gerindra karena melibatkan kepala kampung.

Menurut Desmy, catatan pelanggaran tersebut ada yang sudah diteruskan ke Polres setempat, serta ada juga pelanggaran yang tengah dalam proses penindakan. Panwaslu Lampung sudah menyerahkan catatan pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

"Kami beharap pelanggaran-pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung," ujar Desmy.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau