JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan penandaan pada surat suara dapat membuat petugas KPPS lengah dan salah memasukkan hasil perhitungan suara.
Demikian diungkapkan Wirdianingsih, anggota Badan Pengawas Pemilu, dalam Seminar Nasional bertajuk "Evaluasi dan Antisipasi Sengketa Pemilu", Jakarta, Selasa (7/4).
"Pemilu sebelumnya penandaan surat suara dengan dicoblos, sehingga mudah dalam perhitungannya. Sedangkan saat ini penandaan dicontreng dengan pulpen, jadinya harus lebih teliti," ujar Wirdianingsih.
Selain itu, keputusan KPU yang memperbolehkan pencontrengan di beberapa tempat, yaitu di gambar caleg, lambang partai atau pun di nomor partai, dapat juga menyebabkan kesalahan dalam perhitungan.
"Anggota KPPS yang sudah kelelahan dapat saja salah melihat, tanda yang sebenarnya untuk satu suara, bisa dihitung menjadi beberapa suara karena ada tanda di beberapa tempat, " terang Wirdianingsih. Selain itu, Wirdianingsih juga memberikan penegasan agar anggota TPS bersifat netral dan tidak mengarahkan pemilih.
"Anggota KPPS yang mengarahkan pemilih dapat dikenai hukuman tiga bulan kurungan, dan kami juga sudah mengidentifikasikan dan memetakan potensi pelanggaran," kata Wirdianingsih.
Selanjutnya Wirdianingsih menerangkan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih untuk meminimalisasi kecurangan dan pelanggaran yang mungkin saja terjadi pada pemilu mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang