MEDAN, KOMPAS.com- Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan melakukan kesalahan saat jam-jam pertama proses pemungutan suara pemilu 2009 terjadi. Banyak petugas TPS yang tidak paham bahwa pencontrengan yang syah dilakukan dengan bolpoin merah. Banyak petugas menyediakan spidol hitam untuk mencontreng.
Di TPS 63 Perumahan Vila Malina, Tanjung Sari, Medan, misalnya. Sekitar 20 pemilih pertama mencontreng pilihannya menggunakan spidol hitam. Saya tidak tahu, tadi yang disediakan spidol hitam, tutur seorang ibu pemilih.
Petugas akhirnya mengganti spidol dengan bolpoin merah dan saling menyalahkan kenapa kesalahan bisa terjadi. Seorang petugas mengatakan waktu sosialisasi mereka tidak datang.
Petugas juga perlu melebarkan lubang surat suara untuk kotak suara DPRD Provinsi Sumut mengingat surat suara sangat tebal. Di TPS 12 Jalan Pemuda, Medan, petugas bahkan membuka penutup kotak suara saking surat suara tidak bisa masuk ke kotak suara karena terdiri dari dua lembar. Banyak orang yang tidak bisa melipat kembali karena sangat lebar dan tebal, tutur Frietz Tambunan salah seorang pemilih.
Anggota KPU Kota Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba mengatakan, pada jam-jam awal memang banyak terjadi kesalahan yang dilakukan petugas termasuk penggunaan spidol hitam untuk mencontreng. Namun, pihaknya segera memperbaiki. "Karena itu kesalahan petugas, maka KPU menyatakan pencontrengan dengan spidol hitam itu sah," tutur Tamba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang