BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memutuskan waktu penyontrengan pada Kamis (9/4), ditambah satu jam dari waktu yang ditentukan sebelumnya, yang berlangsung sejak pukul 07.000 hingga pukul 12.00. Penambahan waktu itu dilakukan menyusul ditemukan banya k surat suara tertukar akibat kesalahan distribusi pada beberapa TPS .
M Ramli, anggota KPU Balikpapan, Kamis, mengatakan, perpanjangan waktu diberikan untuk memberikan kesempatan kepada warga tetap memberikan suaranya sebagai mana yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kalau yang tidak terdaftar, tidak bisa ikut nyontreng, katanya.
Tertukarnya surat suara itu terjadi pada enam kelurahan, yakni sebagian di daerah Kecamatam Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat. Beberapa surat suara yang tertukar itu antara lain di tempat pemungutan suara (TPS) 17, Muara Rapak, TPS 30 di daerah kawasan Pertamina Balikpapan dan beberapa TPS di Kecamatan Balikpapan Barat. Kegiatan penyontrengan surat suara pada Kamis pagi juga sempat sepi karena Kota Balikpapan diguyur hujan. Sejumlah TPS baru terlihat ramai setelah hujan mereka mulai pukul 10.00.
Selain tertukar surat suara, pada kertas penghitungan suara calon anggota legislatif (caleg) terjadi kesalahan pencetakan nomor urut partai mulai nomor 33 hingga 48. Kesalahan ini terjadi pada seluruh TPS di Balikpapan, yakni 1.108 TPS. Kesalahan itu sudah diperbaiki dengan cara ditukar dengan kertas penghitungan suara yang benar, katanya.
Sedangkan menyangkut protes dari sejumlah caleg PSI dan PIB yang dicoret namanya sebagai caleg, tuturnya, juga sudah diselesaikan. Yang dicoret itu hanya nama caleg tingkat provinsi sementara pada tingkat kabupaten/kota tetap boleh ikut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang