SEMARANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah mempersoalkan pemilihan umum lanjutan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah yang diakibatkan tertukarnya surat suara. Panwaslu menilai pemungutan suara di TPS tersebut seharusnya diulang.
"Pemilu tersebut harus diulang karena petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mengidentifikasi surat suara dengan benar dan surat suara yang tertukar tetap diberikan kepada pemilih," ujar Ketua Panwas Pemilu Jateng Abhan Misbah, Jumat (10/4), di Kota Semarang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 219 ayat 2, pemungutan suara wajib diulang apabila pengawas pemilu lapangan (PPL) menemukan adanya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundangan-undangan.
Sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 676 tertanggal 9 April 2009, terdapat tiga TPS di Jateng yang menjalani pemilu lanjutan pada tanggal 10 April ini karena tertukarnya surat suara. Ketiga TPS itu antara lain, TPS 7 Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon dan TPS 56 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, dua-duanya di Kota Surakarta, serta TPS 6 Desa Kedungringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kendati surat suara yang tertukar tersebut baru disadari di saat pemungutan suara telah berlangsung, surat suara tetap dianggap sah. Hasil penghitungan suara akan dikonversi kepada partai politik bukan pada calon legislatif yang terpilih.
"Dengan kondisi itu, sudah ada caleg di Banyumas yang protes karena merasa dirugikan. Apalagi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, caleg yang terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak," kata Abhan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jateng Ida Budhiati mengatakan, tetap akan memberlakukan pemilu lanjutan, bukan pemilu ulang, di TPS yang surat suaranya tertukar. "Pemilu ulang hanya bisa dilakukan jika terjadi bencana dan kerusuhan bukan gangguan lain seperti tertukarnya surat suara tersebut," katanya.
Ida mengakui, KPU Jateng siap memberikan advokasi hukum kepada petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) jika terdapat gugatan kepada mereka atas kejadian tertukarnya surat suara tersebut. "Hal ini semata-mata karena beban kerja yang telah mereka lakukan dan aspek kemanusiaan," kata Ida.
Berdasarkan data KPU Jateng, terdapat 96 TPS yang surat suaranya tertukar pada saat pemungutan suara atau sekitar 0,11 persen dari 88.876 TPS di seluruh Jateng.
"Hal itu terjadi karena kesalahan petugas yang tidak disengaja. Untuk itu, saya harapkan semua pihak dapat berpikir secara arif dengan tidak menyalahkan siapapun," kata Ida.
Dari 96 TPS tersebut, hanya 3 TPS yang diadakan pemilu lanjutan karena di 93 TPS lainnya, pemungutan suara tidak dihentikan di tengah jalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang