MEDAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara menggugat penyelenggara pemilu di lapangan, mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemungutan suara, dan panitia pemilihan kecamatan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan Komisi Pemilihan Umum juga bakal digugat Panwaslu Sumut jika ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di lapangan.
Menurut Ketua Panwaslu Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, Panwaslu mencatat sedikitnya ada empat jenis pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di lapangan. Pelanggaran paling banyak adalah tidak diserahkan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di TPS atau formulir C1 kepada saksi parpol dan pengawas lapangan. Padahal sesuai Pasal 180 ayat 2 UU No.10/2008 dinyatakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Dalam UU yang sama pasal 301 disebutkan, setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan suara, penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas lapangan, PPS dan PPK sebagaimana dimaksud pasal 180 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.
Ikhwaluddin mengatakan, pelanggaran lain yang juga banyak ditemukan dilakukan oleh penyelenggara pemilu lapangan adalah membuat surat suara pemilih tidak bernilai. "Seperti terjadi di Tapanuli Tengah, surat suara milik saksi dari parpol tertentu dinyatakan tidak sah oleh KPPS. Kalau ini dilakukan dengan sengaja, sama artinya mereka melakukan pelanggaran pidana pemilu," ujarnya.
Jenis pelanggaran ketiga yang menurut Panwaslu Sumut bisa menyeret penyelenggara pemilu lapangan untuk dipidana adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) ternyata tak diberikan surat suara. Ini terjadi di beberapa daerah di Sumut. "Ada banyak kasusnya dan kami masih belum merekap semua kasus jenis ini," katanya.
Pelanggaran jenis keempat yang ditemukan Panwaslu dan jamak terjadi di Sumut adalah keterlibatan KPPS yang juga pegawai negeri sipil menyukseskan salah satu partai politik atau caleg tertentu agar menang di TPS bersangkutan. "Kami menemukan KPPS yang juga PNS ini sering meminta pemilih mencontreng caleg dan parpol tertentu. Bukti-buktinya sudah ada dan ini pelanggaran pidana pemilu yang serius. Ke depan kami meminta KPU merestrukturisasi penyelenggara di lapangan agar jangan lagi PNS karena bisa disetir oleh kepala daerah yang juga ketua parpol di daerah tersebut," ujarnya.
Terkait kemungkinan KPU di daerah juga bisa digugat secara pidana oleh Panwaslu, Ikhwaluddin mengatakan hal tersebut sangat mungkin dilakukan. "Kami baru sebatas menemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara di lapangan. Panwaslu akan terus mengejar, siapa yang berada di balik tindakan penyelenggara lapangan ini, kalau ternyata KPU di daerah melakukannya, kami juga akan menggugat mereka secara pidana," ujarnya.
Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana mengatakan, sampai saat ini masih belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan KPU di daerah. "Akan tetapi kalau memang Panwaslu melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di lapangan, KPU Sumut akan menindaknya," ujar Surya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang