JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden dinilai turut bertanggung jawab terhadap kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terus bergulir hingga saat ini. Keraguan terhadap legitimasi hasil pemilu mengingat banyaknya masyarakat yang sebenarnya memiliki hak pilih, tapi tak dapat memilih karena tidak terdaftar di DPT dipengaruhi oleh keputusan Presiden dalam sejumlah rangkaian proses pemilu.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Hermawanto mengatakan, Presiden memiliki andil dalam proses pemutakhiran DPT yang dilakukan KPU. "Presiden harus bertanggung jawab," tuturnya.
Menurut Hermawanto, tanggung jawab Presiden terletak pada keterlambatan anggaran pemutakhiran data yang dicairkan oleh Departemen Keuangan dan juga kekacauan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri, seperti dikeluhkan oleh KPU.
Anggaran pemutakhiran DPT sendiri, misalnya, baru turun pada tanggal 25 Juni 2008, padahal batas akhir tahapan pemutakhiran jatuh pada tanggal 30 Juni 2008. "Semua elemen terlibat, termasuk KPU-nya juga lemot," ujar Hermawanto.
Namun demikian, menurut dia, tanggung jawab terbesar kembali pada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hermawanto mengatakan, KPU dapat berargumentasi bahwa data kependudukan yang menjadi cikal bakal DPT sudah buruk. "Tapi pada akhirnya KPU yang harus bertanggung jawab," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang