Pemilu 2009 Terancam

Kompas.com - 15/04/2009, 03:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Legitimasi pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan pada 9 April 2009 terancam. Sejumlah partai politik dan tokoh politik menilai, pemilu kali ini adalah pemilu terburuk sejak reformasi dan pelaksanaannya jauh dari sikap yang jujur, bermartabat, adil, dan demokratis.

Banyaknya masalah, terutama daftar pemilih tetap (DPT), mengakibatkan jutaan warga kehilangan hak konstitusi untuk memilih wakil rakyat. Padahal, hak memilih adalah hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pengabaian atas hak memilih berarti melanggar konstitusi. Pelaksanaan pemilu juga diwarnai kecurangan dan kesalahan administrasi serta substansi yang sistemik sehingga mengakibatkan kualitasnya buruk.

Pernyataan sikap partai politik dan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 itu dibacakan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Jenderal (Purn) Wiranto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (14/4). ”Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilu legislatif,” kata Wiranto.

Pernyataan sikap ini bisa berimplikasi serius karena belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya pada era reformasi, baik Pemilu 1999 pada era pemerintahan BJ Habibie maupun Pemilu 2004 pada era pemerintahan Megawati.

Pernyataan itu ditandatangani 14 dari 38 pemimpin partai peserta pemilu, selain sejumlah tokoh. Mereka antara lain Megawati, Wiranto, Abdurrahman Wahid (Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa), Rizal Ramli, Sutiyoso, Ferry B Regar (Partai Damai Sejahtera), Bursah Zarnubi (Partai Bintang Reformasi), Idham Cholied (Partai Kebangkitan Nasional Ulama), Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang), Totok Daryanto (Partai Amanat Nasional), Syahrir MS (Partai Republika Nusantara), Zulfan Lindan (Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia), Amelia A Yani (Partai Peduli Rakyat Nasional), Rusdi Hanafi (Partai Persatuan Pembangunan), Prabowo Subianto (Partai Gerakan Indonesia Raya), dan Ryaas Rasyid (Partai Demokrasi Kebangsaan).

Sultan Hamengku Buwono X juga menemui Megawati. Namun, ia tak menandatangani deklarasi itu. Menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung, Sultan tidak diminta menandatangani pernyataan itu karena ia sebagai Dewan Pembina Partai Golkar. Ketua Umum PBB MS Kaban dan Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono juga datang.

Demokrasi membenarkan

Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, gerakan politik, protes, dan tuntutan atas hasil pemilu dibenarkan dalam demokrasi. Terhadap semua gerakan itu, ia berharap semua disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Cegah supaya tidak keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Cegah anarkisme dan kekerasan,” papar Yudhoyono kepada anggota Kabinet Indonesia Bersatu, Selasa.

Adanya ancaman lewat gerakan politik tidak membuat cacat proses demokrasi yang dikawal bersama. Untuk mencegah cacat itu, Yudhoyono minta aturan main dan mekanisme dipatuhi.

Penyelesaian hukum

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pimpinan parpol dan tokoh itu, akan dilakukan gugatan secara hukum. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam diskusi tertutup beberapa pemimpin partai sempat melontarkan usulan ekstrem, seperti boikot pemilu atau pemilu ulang.

Wiranto menegaskan, proses hukum akan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pemilu. Gugatan pun akan diajukan secepatnya.

”Tidak ada satu kasus pun di negeri ini yang tidak bisa diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Penanda tangan deklarasi menilai, dalam Pemilu 2009 terjadi kecurangan yang sistemik. Menurut Rizal Ramli, bila semua desa dipetakan, akan terlihat ada korelasi positif antara desa yang banyak menerima bantuan langsung tunai dan peta kemenangan Partai Demokrat. Sebaliknya, di daerah di mana Partai Demokrat berpotensi kalah, terutama di kota besar, banyak warga yang tak masuk DPT.

”Ini tak bisa hanya KPU yang disalahkan, tetapi juga jadi tanggung jawab Presiden. Dua pemilu lalu, pada waktu Pak Habibie dan Mbak Mega, berlangsung jujur, adil, dan fair. Kali ini justru pemilu legislatif yang amburadul,” ujar Rizal.

Menurut Hamdan Zoelva, banyak daerah yang merupakan basis PBB mengalami penggembosan luar biasa. Ia mencontohkan, 500 orang di Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak ada dalam DPT.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring juga menyesalkan amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2009. Apalagi, susah mencari orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas ketidakberesan pelaksanaan pemilu ini.(sut/dwa/mam/inu)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau