Ini Dia Kontraktor Bermodal 30 Mobil

Kompas.com - 15/04/2009, 08:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Karena kekurangan dana untuk meneruskan usahanya dalam pembangunan rumah yang dikembangkannya, seorang kontraktor nekat menggelapkan puluhan mobil sewaan. Pria itu adalah Agus Alexander (39), warga Perum Rumput Asri, Driyorejo, Gresik. Bersama rekannya, A Purwandi (39), warga Jalan Wonorejo Selatan, Surabaya, Agus melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil-mobil tersebut kemudian menjual atau menggadaikannya untuk mendapatkan uang senilai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit mobil.

Kasat Reskrim Polresta Surabaya Timur AKP Hartoyo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Agus mengaku sebagai Direktur Utama PT Wahana Surya Cemerlang, kontraktor proyek perumahan bagi para korban semburan lumpur Lapindo.

Usaha jahat Agus dan Purwandi terbongkar setelah beberapa pemilik rental melapor ke polisi. Keduanya ditangkap setelah dijebak di sebuah rental mobil di Jl Kertajaya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Surabaya Timur berikut barang bukti berupa sejumlah mobil, di antaranya Toyota Kijang Innova, Nissan X-Trail, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, dan Suzuki APV. Setelah menerima laporan beberapa pemilik mobil rental, polisi menyebar ciri-ciri kedua pelaku ke beberapa perusahaan rental mobil. Karena keduanya diperkirakan akan kembali mencari mobil sasaran.

Dugaan itu benar. Bersama dua rekannya yang lain, Agus dan Purwandi datang ke perusahan rental di Jl Kertajaya. Modusnya sama dengan aksi sebelumnya, yaitu mendaftar untuk menyewa mobil dengan mengatasnamakan perusahaannya.

Dalam proses penyewaan, Agus meminta Iin, salah satu rekannya, melakukan pencatatan kemudian meminta kuitansi bukti menyewa mobil yang ditandatangai pemilik mobil. Saat proses pencatatan, petugas di rental Jl Kertajaya curiga kemudian menghubungi polisi. Petugas Reskrim Polresta Surabaya Timur segera mendatangi tempat rental tersebut, kemudian menangkap keempat orang itu.

Dari hasil penyidikan, Agus dan Purwandi terbukti melakukan penggelapan. ”Sementara Iin dan seorang lagi, mengaku hanya diajak untuk menyetir mobil yang digunakan berangkat dan mencatat dalam proses penyewaan, karena tugas Iin memang sekretaris di perusahaan yang disebut itu,” AKP Hartoyo, Selasa (14/4).

Setelah ditangkap, polisi lalu mengembangkan penyidikan. Hasilnya, ternyata dalam dua bulan, kedua tersangka telah menggelapkan 30 mobil, meskipun keduanya hanya mengakui 14 mobil. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan dimana saja dia menjual dan menggadaikan mobil-mobil tersebut. Hasilnya, 13 mobil berhasil ditemukan dan kini diamankan di Mapolresta Surabaya Timur.

Polisi kini memburu tiga penadah, masing-masing A Khosim warga Jalan Semarang, M Zainal Arifin, warga Jalan Sidosermo, dan Ismail warga Jalan Rungkut Tengah Surabaya.

Mobil-mobil yang berhasil diamankan itu berasal dari Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan sisa mobil diduga digadaikan atau dijual ke luar pulau.

Menurut AKBP Samudi, Kapolresta Surabaya Timur, dalam lanjutan penyidikan, polisi menemukan tiga mobil telah dikirim ke Madura dan satu mobil dibawa ke Kalimantan. “Yang dari Kalimantan sudah dalam perjalanan ke Surabaya,” kata Samudi.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ronny F Sompie yang datang ke Mapolresta Surabaya Tmur untuk memberi atensi atas keberhasilan anak buahnya itu meminta masyarakat yang kehilangan mobil yang direntalkan agar mendatangi Mapolresta Surabaya Timur. ”Mungkin mobil yang kami temukan milik Anda,” ujar Ronny.

Sementara itu, Agus mengaku aksinya karena kekurangan dana untuk meneruskan kerja sama dalam pembangunan perumahan di kawasan Sidoarjo. “Dana yang saya butuhkan banyak. Sementara kalau utang bank, prosesnya lama dan butuh berbagai persyaratan. Maka jalan pintas ini yang saya lakukan,” kata Agus.

Dia mengaku aksinya dilakukan sejak dua bulan lalu. Setelah mendapatkan mobil, Agus menyerahkan mobil ke Purwandi untuk dilempar ke penadah. Setelah itu, uang hasil penjualan diserahkan ke Agus, sedangkan Purwandi menerima imbalannya. ”Semua uang yang saya dapat langsung saya gunakan untuk modal bisnis properti itu,” tandas Agus yang kini bersama Purwandi dijerat pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. rie

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau