MATARAM, KOMPAS.com - Lima wanita di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) segera dipulangkan ke kampung halaman mereka di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram, AKP Andi Dadi Cahyo, SIK, di Mataram, Sabtu (18/4), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pejabat Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil NTB untuk memulangkan para korban perdagangan orang itu.
"Sudah disepakati lima wanita korban perdagangan orang itu akan dipulangkan hari ini, namun ditunda karena proses pemeriksaan gigi untuk mengetahui usia mereka juga batal dilakukan," katanya.
Lima wanita tersebut adalah Marselina, Anastasia, Karlina, Elya Kodimete dan Margareta. Andi mengatakan, pemeriksaan gigi untuk mengetahui usia kelima wanita itu dijadwalkan Sabtu di RS Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar pemulangan mereka ke kampung halaman dapat dilakukan beberapa jam kemudian.
Namun, jadwal pemeriksaan gigi itu ditunda hingga Senin, sehingga pemulangan mereka juga baru bisa dilakukan setelah proses pemeriksaan gigi.
"Pemeriksaan gigi untuk mengetahui usia kelima wanita itu perlu dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Hasil pemeriksaan gigi itu akan menghapus keraguan terhadap usia kelima wanita asal Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu.
Kelima wanita yang menjadi korban perdagangan orang itu mengaku berusia di bawah 18 tahun, bahkan ada yang belum sampai 15 tahun, namun dalam identitas yang diduga dipalsukan mereka telah berusia di atas 20 tahun.
"Kami akan menerapkan pasal pedagangan anak di bawah umur, sehingga pemeriksaan gigi untuk mengetahui usia mereka perlu dilakukan," ujarnya.
Sambil menunggu pemeriksaan gigi dan jadwal pemulangan mereka ke kampung halaman di NTT, kelima wanita itu dititipkan di Panti Jompo Tresna Werda binaan Departemen Sosial, di Kelurahan Kekalik Kota Mataram.
Kamis siang sekitar pukul 11:30 Wita, lima wanita yang dikategorikan anak di bawah umur menurut KUHP karena belum cukup 20 tahun itu hendak diberangkatkan ke Pulau Bali, oleh pelaku "trafficking" namun digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara.
Aparat kepolisian menghadang bus Septi Jaya, yang mengangkut kelima orang wanita itu di terminal Mandalika, Sweta, ketika hendak berangkat menuju pelabuhan penyeberangan Lembar untuk selanjutnya menuju Pulau Bali.
Kelima wanita itu akan dijual oleh wanita yang bernama Sofi kepada pengguna tenaga kerja wanita jika sudah berada di Pulau Bali.
Kasus perdagangan orang itu ditengarai dijalankan sindikat yang melibatkan pihak tertentu di Pulau Sumba, Lombok dan Bali, sehingga penyidik tengah menghimpun data dan bukti-bukti pendukung.
"Kami juga menempuh upaya koordinasi dengan aparat kepolisian di Pulau Sumba dan Bali untuk mengungkap sindikat perdagangan orang, terutama terhadap wanita di bawah umur itu," ujar AKP Andi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang