PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Sebanyak 22 partai politik memboikot hasil pemilihan umum legislatif di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Mereka menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa esok.
Sikap ini disampaikan perwakilan pimpinan 22 partai politik (parpol) saat menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Senin (20/4). Kecuali Partai Hanura, semua parpol yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah parpol dengan perolehan suara di bawah sepuluh besar.
Karena KPU Kota Probolinggo menolak melaksanakan pencontrengan ulang, maka kami mengambil sikap tegas memboikot hasil Pemilu Legislatif 2009 karena cacat hukum, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Waluyati.
Menurut pandangan koalisi 22 parpol tersebut, pemilu dinilai cacat hukum karena ada sejumlah TPS yang sebagian surat suaranya tertukar dan telanjur tercontreng. Sementara di Kecamatan Kademangan, kotak suara ditemukan sudah terbuka sebelum acara rekapitulasi dimulai.
Atas hal itu, KPUD semestinya melakukan pencontrengan ulang di sedikitnya enam TPS yang bermasalah, kata Ketua DPC Partai Sarikat Indonesia Yohanes Karsten.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Kota Probolinggo Ali Muchtar menyatakan, pihaknya tetap pada pendiriannya. Pencontrengan ulang tidak bisa dilakukan karena tidak ada alasan maupun dasar hukum yang kuat untuk itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, pencontrengan ulang hanya bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan, serta penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata-cara yang telah ditetapkan, kata Ali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang