JAKARTA, KOMPAS.com — Jika hanya ada satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang muncul hingga akhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum memandang perlu dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memunculkan paling tidak dua pasangan calon.
Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, perppu tersebut diperlukan untuk menurunkan syarat pencalonan presiden yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 20 persen perolehan kursi dan 25 persen perolehan suara nasional. Dengan syarat tersebut, proses pencalonan akan menjadi lebih mudah.
"Kalau tidak mungkin ya perlu perppu untuk menurunkan itu," ujar Andi di Gedung KPU, Selasa (21/4). Andi mengatakan, perundangan mengatur bahwa jika dalam putaran pertama pilpres mendatang hanya terdapat satu pasangan calon, maka KPU diberi wewenang untuk menunda selambat-lambatnya 30 hari untuk memberi waktu bagi parpol memunculkan calon pasangan baru.
"Tapi jangan satulah supaya pilpresnya lancar. Saya kira elite politik punya solusi untuk menghadapi hal ini," tutur Andi. Meski demikian, menurut Andi, KPU sendiri belum membicarakan opsi perppu karena KPU sendiri belum berpikir bahwa hanya akan ada satu calon dalam putaran pertama pilpres mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang