JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta merumuskan berita acara khusus jika ingin memindahkan surat suara dari kotak suara yang digunakan dalam Pemilihan Legislatif lalu ke kotak suara lainnya. Berita acara ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan pertanggungjawaban terhadap surat suara yang dipindahkan.
"Penggabungan memang satu gagasan yang baik. Tapi mereka yang tahu itu cukup atau tidak. Tapi dibuatkan berita acara. Jangan main tumpuk-tumpuk saja, enggak tahu kemana," ujar Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay kepada Kompas.com, Kamis (23/4).
Hadar berharap berita acara itu memuat secara detail proses pemindahan baik kotak asal dan tujuan, jumlah serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. KPU juga harus memikirkan pengamanan yang lebih menjamin keamanan surat suara tersebut. Selain itu, KPU juga harus memikirkan teknis penyusunan surat suara yang bercampur di dalam satu kotak suara.
"Karena nanti ada kemungkinan dibutuhkan lagi surat suara itu oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Hadar.
Sebelumnya, KPU berencana menggunakan dua dari empat kotak suara yang digunakan dalam Pemilihan Legislatif lalu untuk Pemilihan Presiden mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang