JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota DPR dari Komisi Kehutanan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang yang diubah menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR yakni Sujud Sirajuddin, Azwar Chesputra dan Fachri Andi Leluasa sebagai saksi untuk kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat ( 24/4 ).
Ketiga orang yang diperiksa ini adalah Sujud Sirajuddin fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Azwar Chesputra dari fraksi Partai Golkar, Fachri Andi Leluasa dari Partai Golkar.
kasus ini telah menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2009.
Syahrial dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut serta melakukan suap bersama terdakwa Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang telah divonis. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang bersama Chandra senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal juga telah divonis untuk kasus yang sama karena telah menerima uang dari Chandra.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang