Junaedi dan Kusnaedi Minta Perlindungan ke Kompolnas

Kompas.com - 27/04/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua korban pemukulan anggota Brimob, Junaedi dan Kusnaedi, meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini ditempuh karena keduanya merasa jiwanya terancam.

"Klien saya masih ketakutan. Anggota brimob itu kan dilepaskan," ujar pengacara korban, Johnson Panjahitan, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/4).

Johnson mengatakan, mereka juga akan mengadukan tentang kinerja polisi. Mereka menilai kinerja polisi lambat dalam menangani kasus ini. Dia mencontohkan hasil visum yang hingga kini belum diterima tim pengacara Junaedi dan Kusnaedi. Selain itu, dia akan mengadukan penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di Losari, Cirebon. Penggeledahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Junaedi dan Kusnaedi diduga korban penganiayaan tiga anggota Brimob, yakni AK Susilo, Briptu Samsul, dan Bripda Simson. Ketiga anggota Brimob itu memanggil paksa korban tanpa surat perintah penangkapan dan menyiksanya. Ketiga anggota Brimob tersebut memanggil korban atas permintaan Tina Octavianus terkait pencurian perhiasan yang diduga dilakukan korban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau