JAKARTA, KOMPAS.com — Dua korban pemukulan anggota Brimob, Junaedi dan Kusnaedi, meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini ditempuh karena keduanya merasa jiwanya terancam.
"Klien saya masih ketakutan. Anggota brimob itu kan dilepaskan," ujar pengacara korban, Johnson Panjahitan, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/4).
Johnson mengatakan, mereka juga akan mengadukan tentang kinerja polisi. Mereka menilai kinerja polisi lambat dalam menangani kasus ini. Dia mencontohkan hasil visum yang hingga kini belum diterima tim pengacara Junaedi dan Kusnaedi. Selain itu, dia akan mengadukan penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di Losari, Cirebon. Penggeledahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Junaedi dan Kusnaedi diduga korban penganiayaan tiga anggota Brimob, yakni AK Susilo, Briptu Samsul, dan Bripda Simson. Ketiga anggota Brimob itu memanggil paksa korban tanpa surat perintah penangkapan dan menyiksanya. Ketiga anggota Brimob tersebut memanggil korban atas permintaan Tina Octavianus terkait pencurian perhiasan yang diduga dilakukan korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang