Aset di Pulau Jersey Dibekukan

Kompas.com - 29/04/2009, 05:30 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset Robert Tantular, salah satu pemegang saham di PT Antaboga Delta Sekuritas, di Pulau Jersey, Eropa, akhirnya diperpanjang pembekuannya. Meski demikian, pencairan dan penarikan aset tersebut ke Indonesia masih memerlukan negosiasi antarpemerintah.

Kepastian perpanjangan pembekuan aset Robert di Jersey itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di Jakarta, Selasa (28/4). ”Sudah, sudah diperpanjang, dibekukan,” kata Susno.

Pembekuan aset Robert itu menyusul perkara penggelapan dan penipuan PT ADS yang menjual produk keuangan fiktif kepada nasabah Bank Century. Nilai kerugian nasabah ditaksir sekitar Rp 1,4 triliun.

Ditanya berapa nilai aset yang dibekukan itu, Susno mengaku belum mengetahui sepenuhnya. Soal pencairan, lanjutnya, itu merupakan wilayah antarpemerintah melalui negosiasi.

Kepala Unit Perbankan Direktorat Perbankan dan Ekonomi Khusus Komisaris Besar Pambudi Pamungkas mengatakan, proses negosiasi penarikan aset pelaku kriminal di luar negeri biasanya lebih pelik ketimbang proses permohonan pembekuan aset.

”Misalnya ada prinsip double criminal. Jadi, perbuatan kriminal di negara penagih aset harus juga dianggap kriminal bagi negara penyimpan aset. Jadi, kalau di Indonesia hasil judi dianggap kriminal, lalu asetnya disimpan di negara yang membolehkan judi, ya negara penyimpan aset itu tidak akan memberikan aset tersebut,” ujar Pambudi.

Keterangan yang dihimpun di kepolisian, aset yang berhasil disita polisi di Indonesia di antaranya berupa mal di Serpong senilai sekitar Rp 250 miliar, saham di PT ADS senilai sedikitnya Rp 150 miliar, simpanan di beberapa rekening sekitar Rp 7 miliar, serta tanah di Buaran, Bekasi, senilai sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu, kemarin puluhan investor Antaboga—yang juga nasabah Bank Century—berbondong-bondong mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan nilai kerugian mereka. Kedatangan mereka menyusul imbauan Susno sehari sebelumnya.

Nasabah heran

Meski demikian, para investor mengaku heran, mengapa polisi meminta para korban melapor sebab polisi bisa mendapatkan data seluruh nilai investasi para korban di Century. Mereka datang dengan membawa fotokopi bilyet tanda bukti investasi.

”Kami beli kan lewat Century. Pihak Century sendiri yang menawari kami,” kata Gunawan Setiadi, salah satu nasabah.

Ellen, nasabah Bank Century Cabang Pintu Kecil, Glodok, Jakarta Barat, juga mengeluhkan manajemen Bank Century yang bersikap seolah-olah nasabah hendak berbuat anarki. Bahkan, saat ini investor Antaboga dilarang masuk ke kantor Bank Century oleh petugas keamanan.

”Padahal, kami kan nasabah Century. Jadi, kalau mau masuk, saya mesti menunjukkan buku tabungan. Kami tidak anarki, cuma ibu-ibu, kok dianggap kriminal. Mereka malah pasang orang- orang berwajah seram seperti preman,” keluhnya.

Gunawan juga mengatakan, permohonan pengamanan ke Polri oleh Direktur Utama Century adalah tindakan berlebihan. ”Kami kan cuma menagih hak. Century tidak boleh lepas tangan begitu saja,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau