Siapkan Materi sampai Pagi, Antasari Siap ke Polda

Kompas.com - 04/05/2009, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5) ini. Ia akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00.

"Saya penegak hukum, maka saya akan memberi contoh untuk mengikuti proses hukum, bahkan saya akan datang tepat waktu, dari rumah berangkat pukul 08.30," ujar Antasari Azhar saat jumpa pers di rumahnya di Kompleks Giriloka 2, BSD, Serpong, Tangerang, Minggu kemarin.

Sementara itu, menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, hari ini Antasari akan didampingi 10 kuasa hukum yang sebagian besar teman-temannya sendiri. "Kemarin kami sudah kaji beberapa materi dan kemungkinan sampai pukul 2.00 dini hari tadi. Jadi, kami sudah persiapkan segala kemungkinan nanti dalam pemeriksaan," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, pengacara yang mendampingi Antasari lebih dari 10 orang, tetapi ada pembagian tugas. "Sebenarnya ada banyak teman pengacara yang mau mendampingi, tapi ada pembagian tugas, ada pengacara sifatnya litigasi dan nonlitigasi," ujar Ari.

Untuk pemeriksaan saksi hari ini telah disiapkan sekitar 6-7 orang pengacara yang akan mendampingi Antasari secara bergantian, di antaranya Ari Yusuf Amir, Denny Kailimang, M Assegaf, Machdir Ismail, Juniver Girsang, Hotma Sitompul, dan Farhat Abbas.

Ia mengatakan, Antasari siap menghadapi pemeriksaan hari ini. "Dia siap karena beliau juga seorang penegak hukum. Supaya lebih cepat mendapat kepastian karena opini yang berkembang sudah terlalu jauh dan itu akan dijelaskan semua secara detail nanti," kata Ari.

Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor S.Plg/8429/V/2009/Dit Reskrimum yang diterimanya pada Jumat.

Padahal, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung RI telah menerima dua surat pemberitahuan yang menunjukkan status Antasari sudah tersangka. Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penyelidikan terhadap kasus Nasrudin, di mana Antasari diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan itu.

Kedua kejaksaan sekaligus menerima surat perintah pencekalan terhadap Antasari untuk diteruskan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian Muchdor. Surat pencekalan itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan memeriksa sembilan tersangka, termasuk Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono.

Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, cucu perusahaan BUMN Rajawali Nusantara Indonesia. Dia ditembak di kepalanya seusai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, 15 Maret.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau