DPR Pertanyakan Status Nonaktif, UU KPK Tak Mengantisipasi

Kompas.com - 05/05/2009, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Pimpinan KPK langsung memberikan status nonaktif kepada Ketua KPK Antasari Azhar dipertanyakan anggota DPR RI. Menurut Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pengalihan tugas dan fungsi ketua yang digilirkan kepada empat pimpinan juga dipertanyakan dasar hukumnya. "Legal standing pimpinan KPK dipertanyakan. Kami akan meminta alasan, dalam hal fungsi pengawasan DPR, akan meminta penjelasan terminologinya apa melakukan nonaktif dan menunjuk salah satu menjadi Plh (Pelaksana harian), karena tidak dikenal dalam UU," ujar Trimedya, sesuai memimpin rapat internal Komisi III, di Gedung DPR, Selasa (5/5).

Dalam UU mengenai KPK hanya dikenal istilah pemberhentian dan pemberhentian sementara. "Yang ada pemberhentian sementara bukan nonaktif. Yang berhak memilih Ketua KPK adalah DPR. Kami ingin tahu alasan istilah penonaktifan," jelas dia.

Sesuai UU KPK, Antasari Azhar memang sudah bisa diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dan harus dinyatakan dengan keputusan presiden. Pemberhentian tetap baru dilakukan dengan keputusan presiden jika yang bersangkutan sudah berstatus sebagai terdakwa.

Sementara itu, jika Antasari berhalangan bekerja selama tiga bulan maka ia harus segera dicarikan gantinya. Untuk menentukan pengganti Antasari, melalui prosedur dan mekanisme yang diatur UU yaitu pengajuan nama oleh presiden dan fit and proper test oleh DPR.

Lowongnya posisi komisioner KPK seperti yang terjadi saat ini, dikatakan Trimedya, memang tidak diantisipasi oleh UU KPK. Apalagi, berkurangnya satu komisioner berpengaruh pada kinerja KPK yang harus mengambil keputusan secara kolektif. "Maka harus diantisipasi dengan cepat agar tidak mengganggu kerja KPK," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau