JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Pimpinan KPK langsung memberikan status nonaktif kepada Ketua KPK Antasari Azhar dipertanyakan anggota DPR RI. Menurut Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengalihan tugas dan fungsi ketua yang digilirkan kepada empat pimpinan juga dipertanyakan dasar hukumnya. "Legal standing pimpinan KPK dipertanyakan. Kami akan meminta alasan, dalam hal fungsi pengawasan DPR, akan meminta penjelasan terminologinya apa melakukan nonaktif dan menunjuk salah satu menjadi Plh (Pelaksana harian), karena tidak dikenal dalam UU," ujar Trimedya, sesuai memimpin rapat internal Komisi III, di Gedung DPR, Selasa (5/5).
Dalam UU mengenai KPK hanya dikenal istilah pemberhentian dan pemberhentian sementara. "Yang ada pemberhentian sementara bukan nonaktif. Yang berhak memilih Ketua KPK adalah DPR. Kami ingin tahu alasan istilah penonaktifan," jelas dia.
Sesuai UU KPK, Antasari Azhar memang sudah bisa diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dan harus dinyatakan dengan keputusan presiden. Pemberhentian tetap baru dilakukan dengan keputusan presiden jika yang bersangkutan sudah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara itu, jika Antasari berhalangan bekerja selama tiga bulan maka ia harus segera dicarikan gantinya. Untuk menentukan pengganti Antasari, melalui prosedur dan mekanisme yang diatur UU yaitu pengajuan nama oleh presiden dan fit and proper test oleh DPR.
Lowongnya posisi komisioner KPK seperti yang terjadi saat ini, dikatakan Trimedya, memang tidak diantisipasi oleh UU KPK. Apalagi, berkurangnya satu komisioner berpengaruh pada kinerja KPK yang harus mengambil keputusan secara kolektif. "Maka harus diantisipasi dengan cepat agar tidak mengganggu kerja KPK," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang