JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pengumuman hasil pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 9 Mei mendatang, Mahkamah Konstitusi akan membuka pendaftaran gugatan hasil pemilu. Pendaftaran yang bakal dibuka tepat setelah pengumuman hasil pemilu itu berlangsung selama 3 x 24 jam.
“Satu detik setelah KPU mengumumkan hasil pemilu, pendaftaran kami buka. Jadi, jika diumumkan hari sabtu jam 13.00, maka pendaftaran kami tutup hari Senin pukul 12.59,” ucapnya. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud M D saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta (6/5).
Mahmud menjelaskan sesuai dengan UUD, gugatan yang dapat diterima adalah kesalahan hitung yang signifikan dan dapat memengaruhi kemenangan. “Gugatan money politic, surat suara, DPT tidak bisa kami terima. Jadi, tidak semua permasalahan pemilu diselesaikan di MK,” katanya.
Menurut Mahmud, pemohon gugatan untuk anggota DPR harus lewat partai politik dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderalnya atau sebutan yang sama dengan itu. “Untuk DPD bisa datang perorangan,” ucapnya.
Mahmud menjelaskan, pemohon harus menyerahkan bukti-bukti yang lengkap seperti lembar C1, rekaman, atau saksi-saksi. Jika terbukti, keputusan MK dapat membatalkan atau memperkuat keputusan KPU. “Jadi, bisa aja partai yang kalah jadi menang dan sebaliknya,” kata Mahmud.
Mengenai telah banyaknya surat gugatan hasil pemilu yang masuk ke MK sebelum keputusan KPU, Mahfud mengatakan, gugatan tersebut tidak sah dan harus diajukan kembali setelah pengumuman KPU.
Mahfud juga menegaskan, MK tidak dapat memberikan keputusan yang memerintahkan pemilu ulang, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan penghitungan ulang. “MK meminta kotak-kotak suara terutama di daerah-daerah yang bermasalah supaya diamankan. Jangan sampai terjadi seperti 2004 suatu daerah yang diperintahkan pengitungan ulang, tetapi kotaknya sudah hilang,” katanya.
Untuk melancarkan proses sidang gugatan hasil pemilu mendatang, MK tidak akan melakukan sidang perkara konstitusi mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2009. “Semua hakim MK 24 jam berada di kantor. Kalau tidak selesai 30 hari, berarti MK telah melanggar UU. Keputusan yang telah lebih dari 30 hari dianggap tidak sah dan MK harus bertanggung jawab,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang