Pendaftaran Gugatan Dibuka Setelah Hasil Pemilu Diumumkan

Kompas.com - 06/05/2009, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pengumuman hasil pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 9 Mei mendatang, Mahkamah Konstitusi akan membuka pendaftaran gugatan hasil pemilu. Pendaftaran yang bakal dibuka tepat setelah pengumuman hasil pemilu itu berlangsung selama 3 x 24 jam.

“Satu detik setelah KPU mengumumkan hasil pemilu, pendaftaran kami buka. Jadi, jika diumumkan hari sabtu jam 13.00, maka pendaftaran kami tutup hari Senin pukul 12.59,” ucapnya. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud M D saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta (6/5).

Mahmud menjelaskan sesuai dengan UUD, gugatan yang dapat diterima adalah kesalahan hitung yang signifikan dan dapat memengaruhi kemenangan. “Gugatan money politic, surat suara, DPT tidak bisa kami terima. Jadi, tidak semua permasalahan pemilu diselesaikan di MK,” katanya.

Menurut Mahmud, pemohon gugatan untuk anggota DPR harus lewat partai politik dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderalnya atau sebutan yang sama dengan itu. “Untuk DPD bisa datang perorangan,” ucapnya.

Mahmud menjelaskan, pemohon harus menyerahkan bukti-bukti yang lengkap seperti lembar C1, rekaman, atau saksi-saksi. Jika terbukti, keputusan MK dapat membatalkan atau memperkuat keputusan KPU. “Jadi, bisa aja partai yang kalah jadi menang dan sebaliknya,” kata Mahmud.

Mengenai telah banyaknya surat gugatan hasil pemilu yang masuk ke MK sebelum keputusan KPU, Mahfud mengatakan, gugatan tersebut tidak sah dan harus diajukan kembali setelah pengumuman KPU.

Mahfud juga menegaskan, MK tidak dapat memberikan keputusan yang memerintahkan pemilu ulang, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan penghitungan ulang. “MK meminta kotak-kotak suara terutama di daerah-daerah yang bermasalah supaya diamankan. Jangan sampai terjadi seperti 2004 suatu daerah yang diperintahkan pengitungan ulang, tetapi kotaknya sudah hilang,” katanya.

Untuk melancarkan proses sidang gugatan hasil pemilu mendatang, MK tidak akan melakukan sidang perkara konstitusi mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2009. “Semua hakim MK 24 jam berada di kantor. Kalau tidak selesai 30 hari, berarti MK telah melanggar UU. Keputusan yang telah lebih dari 30 hari dianggap tidak sah dan MK harus bertanggung jawab,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau