Utusan Megawati Baru Ambil Formulir ke KPK

Kompas.com - 14/05/2009, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Utusan bakal calon presiden RI Megawati Soekarno Putri, Heriyanto, mengambil formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini. Formulir ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran bakal capres di Komisi Pemilihan Umum.

Heriyanto langsung diterima Direktur LHKPN KPK M Sigit sekitar pukul 19.50. "Benar, yang bersangkutan adalah utusan Ibu Megawati untuk mengambil formulir LHKPN. Formulir itu hanya satu saja untuk Ibu Mega," kata M Sigit kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5).

Sigit menjelaskan, formulir yang diambil hanya satu salinan untuk Megawati Soekarnoputri. "Dia mengambil formulir hanya satu untuk capres," lanjutnya.

Sebelumnya, utusan SBY dan JK juga mengambil formulir yang sama di KPK. Lanjut Sigit, kedua capres tersebut belum mengembalikan formulir LHKPN. "Kita berharap besok sudah dikembalikan," ujarnya.

Kewajiban lapor kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Pemilihan Presiden Pasal 5 huruf a dan Pasal 14.

Setiap pasangan capres dan cawapres diberi waktu hingga Sabtu, 16 Mei 2009, untuk mengembalikan formulir LHKPN. Setelah itu, tim KPK akan melakukan klarifikasi daftar harta kekayaan di kediaman masing-masing capres dan cawapres.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau