JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/5) menggelar Persidangan Persilisihan Kasus Pemilu. Sampai hari terakhir pendaftaran, MK telah nenerima sebanyak 594 kasus. Rencananya hari ini akan digelar sebanyak 18 persidangan, mulai pukul 09.00 sampai pukul 20.00. Persidangan ini akan digelar sampai 36 hari ke depan.
Sebanyak 456 aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Personil tersebut dibagi ke dalam beberapa tim, yaitu tim pengendalian masaa, tim cadangan pemukul, tim evakuasi, tim penjinak bom dan intel gabungan.
Selain itu MK juga menyiapkan fasilitas teleconference untuk mengadakan sidang jarak jauh. Di ruang sidang pleno I, sedang digelar sidang dengan pemohon Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD. Partai Kasih Demokrasi Indonesia mempermasalahkan penggelembungan suara yang terjadi diberbagai daerah.
KPU sebagai pihak termohon juga hadir dalam persidangan ini. Setelah mendengarkan pengaduan dari pihak termohon, hakim pleno menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat ( 22/5 ), dengan agenda pembuktian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang